Tolak Berhubungan Badan, Suami Hampir Bunuh Sang Istri

FAKTA BUNGO – Polsek Muko-Muko Bathin VII menggelar press release percobaan pembunuhan yang terjadi di Dusun Tebing tinggi,Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.

Press release dipimpin langsung oleh Kapolsek Muko-Muko Bathin VII IPTU MOH.Hasyim Asy’ari yang di dampingi langsung Kanit Reskrim Polsek Muko-Muko Bathin VII, Selasa(14/12/2021).

Bacaan Lainnya

Iptu Moh.Hasyim Asy’ari dalam Press releasenya mengatakan, kejadian tersebut awalnya ada laporan dari warga dusun Tebing tinggi yang mana ketika itu  datang seorang ibu-ibu lebih kurang pukul 06.00 pagi, bahwasanya ada kejadian percobaan pembunuhan dalam lingkup rumah tangga.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 sekitar pukul 05.00 WIB yang di lakukan oleh Ira Wadiyuska Alias Eka(32).

Adapun kronologis kejadian berawal pada saat terlapor sedang tertidur, terlapor mengajak pelapor berhubungan layaknya suami istri, pelapor menolak ajakan sang suami sehingga membuat pelapor marah dan menyeret pelapor dari kamar.

Setelah itu terlapor mengambil 1 bilah pisau yang di letakkan dibawah bantal milik terlapor, kemudian menusukkan pisau tersebut kearah pinggang sebelah kanan pelapor sebanyak satu kali, kearah dada pelapor sebanyak kali, dan kearah punggung pelapor sebanyak satu.

Tak lama kemudian, pelapor berhasil merebut pisau yang di pegang oleh terlapor. Atas kejadian ini terlapor di Ganjar pasal 44 (2) nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan kurungan 15 tahun penjara.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya – 1 helai baju berwarna hijau bermotif putih, dan satu bilah pisau.(FB)

 

 

 

 

 

 

Pos terkait