Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Diduga Minta ‘Jatah Preman’ dari Pejabat Dinas PUPR

Sumber Gambar Detik.com

FAKTA RIAU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam kasus ini, Abdul Wahid diduga memaksa sejumlah pejabat Dinas PUPR PKPP Riau untuk menyerahkan uang dengan dalih “jatah preman”.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, Abdul Wahid tidak segan mengancam bawahannya dengan mutasi jabatan atau pencopotan apabila tidak menuruti permintaannya.

Bacaan Lainnya

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Kasus ini bermula dari pertemuan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau pada Mei 2025. Ferry kemudian melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan.

Menurut KPK, Arief yang bertindak atas nama Gubernur Abdul Wahid meminta fee proyek sebesar 5 persen, dengan total sekitar Rp 7 miliar.

“Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk saudara AW (Abdul Wahid) sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar,” jelas Tanak.

Dari jumlah tersebut, KPK menduga Rp 4 miliar sudah diserahkan secara bertahap kepada pihak Gubernur melalui perantara.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik korupsi, pemerasan, dan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat pemerintah daerah.

“KPK tidak akan berhenti memberantas korupsi, terutama yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang justru seharusnya menjadi teladan,” tegas Johanis Tanak.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya.(**)

Pos terkait