Wanita 40 Tahun di Bungo Ditangkap, Polisi Sita 18,77 Gram Sabu di Kuning Gading

FAKTA BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir. Seorang perempuan berinisial WA (40) diamankan pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Sijau RT 016 RW 003, Desa Kuning Gading, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi warga, Tim Idik I Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Feri Irawan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di rumah WA, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar.

Bacaan Lainnya

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan WA dalam dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap sabu. Barang bukti yang disita di antaranya:

18,77 gram sabu dalam plastik klip

Dua timbangan digital

Plastik klip kosong

Pyrex dan sendok sabu

Uang tunai Rp42.057.000

Dua buku catatan penjualan

Dari hasil pemeriksaan awal, WA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial H sebanyak 23 gram dengan harga Rp13 juta melalui sistem kerja. Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Plt Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga peredaran narkoba dapat ditekan.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

IPTU Bambang juga mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Awasi dan jaga anggota keluarga, terutama anak-anak dan remaja. Lindungi lingkungan kita dari ancaman narkotika,” tegasnya.(FB)

Pos terkait