Terbukti Perkosa Remaja, Dua Bripda di Jambi Dijatuhi Sanksi PTDH

Gambar Ilustrasi

FAKTA JAMBI – Dua oknum anggota Polri, masing-masing berinisial Bripda NIR dan Bripda SP, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial C (18) di Kota Jambi.

Pemecatan tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Ruang Bidang Propam Polda Jambi, Jumat (6/2/2026). Sidang berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan bahwa kedua anggota Polri tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri karena terlibat dalam tindak pidana asusila.

“Diputuskan bahwa pelanggaran kode etik profesi Polri terhadap pelanggar Bripda SP, anggota Samapta Polres Tanjung Jabung, dan Bripda NIR, bintara Ditreskrimum Polda Jambi, masuk kategori pelanggaran berat karena melakukan tindak pidana asusila terhadap korban berinisial CS,” ujar Erlan, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, perbuatan kedua oknum polisi tersebut dinilai sebagai perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi Polri.

Berdasarkan hasil sidang KKEP, majelis komisi memutuskan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripda NIR dan Bripda SP.

“Komisi kode etik memutuskan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela dan tindak pidana, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Erlan.

Polda Jambi Minta Maaf kepada Korban
Atas kejadian tersebut, Erlan menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada korban dan keluarga, mewakili Kapolda Jambi dan seluruh jajaran Polda Jambi.

“Atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan terkhusus kepada saudari korban atas perbuatan yang dilakukan oleh personel Polda Jambi,” ucapnya.

Diketahui, kasus pemerkosaan terhadap korban C (18) terjadi pada 14 November 2025. Aksi kejahatan seksual tersebut dilakukan secara bersama-sama di dua lokasi kos-kosan, yakni di kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.
Dalam kasus ini, terdapat empat orang pelaku, yaitu:
Bripda NIR, anggota Ditreskrimum Polda Jambi
Bripda SR, anggota Polres Tanjung Jabung Timur
Dua warga sipil berinisial I dan K
Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh pihak kepolisian.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Para pelaku dijerat dengan Pasal 473 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerkosaan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(**)

Pos terkait