Miliki 3 Unit Ekskavator Dan Puluhan Unit Dompeng serta pembakaran emas, Adi Sungai Arang tak tersentuh hukum

Gambar : Alat Berat Eksxcabator Milik Ustad Adi Sedang Mengeruk Lahan Peti di Sungai Arang

FAKTA BUNGO –  Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sungai Arang kembali menjadi perhatian masyarakat. Seorang warga yang dikenal dengan nama Adi Sungai Arang, atau yang juga disebut Adi Ustadz, disebut-sebut memiliki sejumlah alat berat dan unit dompeng yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat, Adi diduga memiliki tiga unit ekskavator yang digunakan untuk mengupas lahan atau membuka lokasi penambangan. Selain itu, ia juga disebut memiliki belasan hingga puluhan unit dompeng yang beroperasi di beberapa titik.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, A salah satu warga sungai arang menyebut bahwa Adi diduga melakukan aktivitas pembelian dan pembakaran emas di belakang rumahnya yang berada di depan  sekolah dasar di Sungai Arang. Menurut keterangan masyarakat, hasil emas yang diperoleh disebut bisa mencapai lebih dari satu ons per hari.

A berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menindaklanjuti informasi tersebut. Warga menilai aktivitas PETI dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti pencemaran sungai, kerusakan hutan, dan ancaman terhadap kesehatan masyarakat.

Selain kerusakan lingkungan, aktivitas penambangan tanpa izin juga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun dari aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut. Seluruh informasi dalam berita ini masih bersifat dugaan berdasarkan laporan masyarakat.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan klarifikasi.

Aktivitas penambangan emas tanpa izin telah lama menjadi persoalan di berbagai wilayah di Kabupaten Bungo. Selain merusak ekosistem, penggunaan bahan berbahaya dalam proses pengolahan emas dapat mencemari air dan tanah serta membahayakan kehidupan masyarakat sekitar.

Pos terkait