Efendi Selaku Mediator Dinas Nakertrans Bungo Larang Wartawan Masuk Saat Mediasi

Foto : Efendi Sebagai Mediator Saat Pimpin Mediasi

FAKTA BUNGO – Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Bungo merupakan tempat perekrutan karyawan di setiap perusahaan, dimana setiap perusahaan harus merekrut karyawan harus melaporkan ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.

Bukan hanya merekrut karyawan saja di dinas (Nakertrans) apabila perusahaan malakukan kesalahan terhadap karyawannya sendiri, karyawan tersebut wajib melaporkan ke Nakertrans dengan cara mediasi.

Bacaan Lainnya

Hal ini terjadi kepada Indra merupakan karyawan di perusahaan PT MAP merupakan perusahaan dari CSH Grup. Dirinya bekerja di PT MAP sejak tahun 2014 yang lalu, dirinya menjabat di PT MAP tersebut sebagai koordinator Genset.

Pada akhir tahun 2018 yang lalu Indra selaku menjabat sebagai koordinator Genset di PT MAP diberhentikan secara sepihak oleh PT tersebut.

Oleh karena itu Indra merasa dirugikan atau tidak puas dengan keputusan perusahaan tersebut, dirinya melaporkan hal ini ke Nakertrans Kabupaten Bungo., Selasa, (19/04/2022).

Indra menjelaskan bahwasanya hari ini dirinya mediasi ke 2 yang di pimpin oleh Efendi sebagai mediator Nakertrans yang di hadiri oleh Indra selaku karyawan PT MAP, yang mana hari Selasa  yang lalu mediasi pertama,

Di mediasi ke dua ini Indra meminta kepada salah satu media online fakta Bungo.com bernama Fikar untuk mendampinginya.

“Namun disayangkan sekali saat fikar masuk ke ruangan mediasi, Efendi selaku mediator Nakertrans Kabupaten Bungo melarang fikar untuk mendampingi Indra.

“Maaf sebelumnya anda ini siapa, dan apa keperluan masuk keruangan sini,”Ujar Efendi.

Media online tersebut menjawab saya disini dari media, tetapi dalam hal ini saya sebagai pendamping bang Indra, dan ini tidak saya beritakan,”Ujar Fikar dari media online Fakta Bungo.com

Lalu Efendi menjawab, kalau anda sebagai pendamping Indra adakah surat kuasa bahwasa nya anda memang sebagi pendamping Indra.

“Tidak ada pak, saya disini di minta oleh bang Indra untuk mendampinginya saat mediasi yang ke 2,”Kata Fikar

Dengan adanya ini Fikar yang di temani oleh ke dua orangnya langsung keluar dari ruangan mediasi.

Ini semua tidak benar di dalam undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Di dalam pasal 18 undang-undang no 40, tahun 1999 berbunyi Orang yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami meminta kepada kepala dinas Nakertrans Kabupaten Bungo tindak tegas kepada bawahannya atas perilakunya,”.(FB)

 

Pos terkait