FAKTA BUNGO – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bungo bersama pemerintah daerah menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2022 antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Bungo..
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bungo Jumari Ari Wardoyo dan didampingi wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Bungo Jumiwan Aguza,SM dan Wakil ketua II DPRD Martunis.,A.Md..
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Bungo H.Mashuri.,SP.,ME, unsur Forkopimda, staf ahli Bupati, Asisten Setda, kepala OPD, Kabag, camat, dan lurah dalam Kabupaten Bungo.
Sebelum rapat di mulai ketua DPRD Bungo membacakan jumlah anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hari dari 35 anggota DPRD yang hadir sebanyak 29 yang menanda tangani daftar hadir.
Hozin dari Fraksi PKS membacakan nota kesepakatan rancangan perubahan KUA dan dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2022, Sesuai Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 bahwa kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dilakukan paling lambat minggu kedua bulan Agustus.,maka rapat paripurna yang kita laksanakan pada hari ini masih dalam jangka waktu sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2022, yang mana telah dibahas oleh banggar DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo (TAPD) sesuai mekanisme yang berlaku.
maka dari pembahasan pendahuluan oleh bangga dan TAPD kemudian dibahas bersama dengan OPD terkait melalui rapat kerja kemudian dilanjutkan dengan penyusunan kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS oleh banggar bersama TAPD.
Hozin.,S.Pdi, menambahkan dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 16 peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 pasal 116 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 bahwa rancangan Ketua PPS dan rancangan perubahan ppas setelah disampaikan Bupati pada rapat paripurna DPRD maka dilakukan pembahasan oleh badan anggaran DPRD beserta tim anggaran pemerintah daerah maksud dan tujuan dilakukan pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS adalah untuk menyampaikan arah kebijakan umum perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 serta untuk menetapkan plafon anggaran yang akan terjadi acuan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,”kata Hozin dalam sambutannya, Selasa (12/07/2022).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kesepakatan ini perkenankan kami dari badan anggaran DPRD kabupaten Bungo menyampaikan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 yang telah dilaksanakan pembahasannya bersama Banggar DPRD kabupaten Bungo, TAPD dan OPD serta kecamatan dalam Kabupaten Bungo.
Pembahasan ini dilaksanakan mulai dari hari Senin tanggal 4 sampai dengan tanggal 11 Juli 2022, dari hasil pembahasan tersebut banggar DPRD dan TAPD sepakat menetapkan satu pendapatan
1. APBD Kabupaten Bungo tahun anggaran 2022 sebesar Rp.1,074 triliun lebih
2.Rancangan perubahan KUA sebesar Rp. 1,381 triliun lebih.
Setelah dilakukan pembahasan perubahan KUA dan perubahan ppas APBD Kabupaten Bungo menjadi sebesar 1,38 triliun lebih 2 belanja operasional sebelum perubahan sebesar 7,79,82 milyar lebih, setelah pembahasan, 1,02 triliun lebih
Belanja modal 4,779M, -9,621M lebih 3. Belanja tidak terduga 5,632 M.lebih,,r belanja transfer 191,997 M lebih- 2,7,211 miliar lebih.
3.penerimaan pembiayaan
a. Penerimaan pembiayaan daerah sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp.6,701 M lebih menjadi sebesar Rp.154,511 M lebih.
b. pengeluaran pembiayaan daerah pernyataan modal investasi pemerintah daerah sebelum sebesar Rp 2,3 M menjadi sebesar Rp.11,074 M dengan rincian Rp. 2,3 M untuk kenyataan modal PDAM pancuran telaga adalah Rp.8,774 M untuk pernyataan modal bank Jambi.
Sementara itu Bupati Bungo H.Mashuri.SP.ME, saat di wawancarai mengatakan, Alhamdulillah hari ini kita sama-sama hadir di DPRD dalam acara menggelar rapat paripurna perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2022.
“Alhamdulillah dalam rapat paripurna tadi pihak DPRD menyetujui dan menyepakati perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo tahun 2022.,”Kata Bupati.
Selanjutnya nanti akan dibahas bersama dengan. DPRD dan akan disahkan secara bersama-sama dengan pemerintah.(FB)





