FAKTA DHARMASRAYA – Pemerintah Kabupaten Bungo bersama DPRD Bungo dalam hal ini Komisi I menggelar pertemuan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, guna membahas secara khusus persoalan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sumber Alam Kencana (SAK) yang berada di wilayah perbatasan dua kabupaten tersebut.
Audiensi berlangsung di ruang rapat utama Kantor Bupati Dharmasraya dan dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi dari kedua daerah.
Dari pihak Kabupaten Bungo hadir Wakil Bupati Bungo, anggota DPRD Bungo Komisi I, Asisten Bupati, Kabag Pemerintah, Kabag SDA, Dinas Perizinan dan Kabag Protokol
Sementara dari Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, hadir Sekda Dharmasraya, Asisten, Kepala Dinas terkait, serta staf ahli yang membidangi agraria dan pertanahan serta perwakilan dari PT SAK.
Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut dari polemik dan keresahan masyarakat yang berada di sekitar wilayah perbatasan, terkait status lahan HGU PT. SAK yang disebut-sebut telah memasuki wilayah administratif Kabupaten Bungo. Pemerintah Kabupaten Bungo menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat memperkeruh suasana, namun ingin memastikan bahwa status hukum lahan di kawasan tersebut jelas, legal, dan tidak merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Kami hadir hari ini bukan untuk mempermasalahkan kepemilikan lahan secara sepihak, melainkan untuk mencari titik temu dan solusi atas persoalan yang sudah lama berkembang di masyarakat. Ini demi kepentingan bersama,” ujar Asisten I Setda Bungo dalam sambutannya., Selasa (16/07/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan di lapangan dan menemukan sejumlah indikasi bahwa sebagian areal HGU PT. SAK yang dikelola saat ini berada dalam peta wilayah administrasi Kabupaten Bungo.
Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dan penyamaan data dari kedua belah pihak, termasuk membuka akses informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, perwakilan dari Dharmasraya dalam tanggapannya menyatakan terbuka untuk menindaklanjuti persoalan ini secara baik-baik melalui jalur koordinasi dan komunikasi antar daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Dharmasraya siap memfasilitasi pertemuan lanjutan bersama pihak perusahaan PT. SAK dan BPN untuk memastikan keabsahan dokumen serta legalitas HGU yang menjadi permasalahan.
“Kami di Pemkab Dharmasraya tidak menutup diri. Kami mendukung langkah penyelesaian yang adil dan berdasar hukum. Yang terpenting, tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat kesimpangsiuran batas administrasi,” tegas Sekda Dharmasraya.
Dalam diskusi yang berlangsung selama hampir dua jam tersebut, turut dibahas usulan pembentukan tim terpadu antara dua kabupaten yang akan bertugas melakukan verifikasi lapangan, mengkaji ulang peta wilayah, serta melakukan komunikasi intensif dengan pihak BPN pusat dan provinsi.
Sementara itu perwakilan dari PT SAK H.Mardian.,S.P menanggapi hal tersebut, yang hadir dalam audiensi menyampaikan bahwa pihak perusahaan siap terbuka dan kooperatif dalam proses penyelesaian persoalan ini. Mereka menyatakan bahwa seluruh pengelolaan lahan dilakukan sesuai peraturan dan dokumen hukum yang sah.
“Kami menyambut baik pertemuan ini sebagai bentuk transparansi dan sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. PT. SAK mengelola lahan sesuai dengan izin HGU yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun jika memang ada perbedaan data terkait batas wilayah, kami siap duduk bersama untuk melakukan verifikasi bersama BPN,” ujarnya.
Mardian juga menegaskan bahwa PT. SAK tidak memiliki niat untuk melanggar wilayah administratif mana pun. Ia mengatakan bahwa perusahaan memegang prinsip tata kelola yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi aturan agraria serta komitmen sosial kepada masyarakat sekitar.
“Kami siap mendukung pembentukan tim verifikasi dari dua kabupaten dan bersedia membuka dokumen legalitas yang kami miliki. Kami percaya semua pihak menginginkan penyelesaian yang damai dan adil,” tambahnya.
Audiensi ini diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk tetap menjaga hubungan baik antarpemerintah daerah dan memastikan bahwa penyelesaian persoalan HGU PT. SAK dilakukan secara adil, transparan, dan mengedepankan musyawarah.
Pertemuan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyelesaian permanen atas persoalan agraria di kawasan perbatasan, sekaligus menjadi contoh penyelesaian sengketa administratif yang konstruktif antar wilayah.(FB)





