FAKTA JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menemukan enam merek beras yang diduga menyalahi aturan pengemasan saat melakukan inspeksi di sejumlah titik distribusi pangan di daerah tersebut.
Kepala Dishanpan Provinsi Jambi, Temigo Sihotang, mengatakan bahwa pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak dicantumkannya informasi penting seperti identitas produsen, izin edar, berat bersih, hingga tanggal kedaluwarsa pada kemasan.
“Ini jelas melanggar ketentuan. Kemasan beras harus menyampaikan informasi yang jelas dan akurat kepada konsumen,” ujar Temigo kepada awak media di Jambi, Rabu (16/7/2025).
Ia menegaskan, kelengkapan informasi pada kemasan pangan merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap konsumen. Ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, baik dari sisi kesehatan maupun secara ekonomi.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi turut menindaklanjuti temuan tersebut dengan segera memanggil para distributor dan pelaku usaha untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti melanggar secara hukum, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dapat dijatuhkan.
“Kami tidak akan mentolerir praktik semacam ini. Setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, terutama terkait mutu dan keamanan pangan,” tegasnya.
Pemprov Jambi berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran bahan pangan di pasaran guna menjamin mutu, keamanan, serta hak-hak konsumen. Masyarakat juga diimbau agar lebih teliti saat membeli produk kemasan, khususnya bahan pangan pokok seperti beras.,”Tutupnya”.(FB)

