FAKTA BUNGO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.
Kali ini, tiga pria berhasil ditangkap di sebuah pondok yang berlokasi di Desa Karak, Kecamatan Bathin III Ulu, setelah kedapatan terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu., Selasa pagi (25/11/2025).
Penangkapan ini dibenarkan oleh Ps. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, yang menyampaikan bahwa ketiga pelaku diamankan tanpa perlawanan.,
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah:
I (40), petani, warga Karak Apung
A F I (22), mahasiswa, warga Karak Apung
A R W (22), mahasiswa, warga Karak Apung
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
24 plastik klip berisi sabu
Satu set alat hisap (bong dan pipet sendok)
Uang tunai Rp 640.000
Dua unit ponsel
Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 6,94 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di pondok tersebut. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Fadli R.S.H, langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati ketiga tersangka sedang berada di dalam pondok. Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh warga setempat. Setelah itu, para tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka I mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B di Desa Karak. Ia membeli sekitar 5 gram sabu dengan harga Rp 3.700.000. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengejar pemasok tersebut.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Bungo.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.(**)







