FAKTA JAMBI – Dua pria di Kota Jambi bernama Bobi Pranata dan Rino Rinaldi harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri satu unit mesin speedboat milik Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Jambi, Kementerian Pekerjaan Umum. Aksi kriminal keduanya dilakukan lantaran kecanduan judi online.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan spesialis pencurian yang telah beraksi di berbagai lokasi. Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) setelah polisi mengembangkan laporan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku ini mencuri area yang sudah diintai. Ada beberapa TKP, termasuk mesin speedboat ini,” jelas Kompol Jimi, Sabtu (6/12/2025).
Mesin speedboat itu dicuri dari gudang kantor yang berada di kawasan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo. Secara nekat, Bobi dan Rino membawa mesin tersebut dengan cara digotong menggunakan sepeda motor.
“Mereka beraksi berdua, mesin digotong menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Selain mesin speedboat, keduanya juga membobol warung kelontong dan membawa kabur sejumlah barang kebutuhan pokok serta berbagai jenis rokok.
Tidak berhenti di situ, aksi terakhir keduanya dilakukan pada Kamis (4/12/2025) di kawasan Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam aksinya, mereka berhasil menggasak tiga unit laptop dan uang tunai Rp19 juta.
“Total ada 5 TKP terkait pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini,” jelas Kompol Jimi.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Selamat Riyadi, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Dari hasil pemeriksaan, seluruh barang curian rencananya akan dijual kembali, dan uangnya digunakan untuk bermain judi online.
“Iya, uangnya untuk bermain judi online,” kata Jimi.
Saat ini, Bobi dan Rino telah resmi ditahan di Polsek Kota Baru dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga terus mendalami kemungkinan TKP lain terkait aksi keduanya.(FB)







