Pecatan PNS di Jambi Ditangkap Polisi, Ketahuan Edarkan 95 Butir Ekstasi

Gambar : Detik.com

FAKTA JAMBI – Seorang pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Jambi berinisial RRP (40) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi. Dari tangan pelaku, Tim Satresnarkoba Polresta Jambi menyita 95 butir ekstasi yang disimpan di dalam mobil.

Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi mengatakan, penangkapan terhadap RRP berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah mobil Honda Brio yang berhenti dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat petugas mendekat, mobil tersebut justru melarikan diri.

“Petugas melakukan pengejaran dan akhirnya menghentikan kendaraan itu di Lorong RS Arafah, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, pada Sabtu (6/12/2025),” kata Deddy, Senin (8/12/2025).

Di lokasi, polisi mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial RRP.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dua plastik klip berisi 95 butir ekstasi yang disembunyikan di dekat dasbor mobil. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa:

satu kotak obat batuk,

satu unit ponsel,

dan satu unit mobil Honda Brio yang digunakan pelaku.

“RRP diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, dia mengakui ekstasi tersebut memang miliknya,” ujar Deddy.

Dari pengakuan pelaku, ekstasi tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial M, yang kini masih dalam penyelidikan polisi.(FB)

Pos terkait