FAKTA BUNGO – Puluhan unit mobil diduga pelangsir BBM jenis solar diamankan aparat kepolisian saat kedapatan melakukan pengisian bahan bakar ke dalam galon di wilayah hukum Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Penindakan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas IPTU Jalpahdi dengan dukungan tim dari Polres Bungo, sebagai bagian dari upaya penertiban distribusi BBM bersubsidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelangsir tersebut diduga memanfaatkan BBM subsidi jenis solar dengan cara mengisi ke dalam jeriken atau galon menggunakan selang langsung dari kendaraan, yang kemudian disinyalir akan diperjualbelikan kembali. Praktik ini dinilai melanggar aturan karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak.
Aksi tersebut sontak menimbulkan perhatian publik, terutama karena lokasi pengisian BBM disebut-sebut terjadi di SPBU 26.372.62 Lubuk Landai. Masyarakat pun mempertanyakan pengawasan dan sistem distribusi BBM di SPBU tersebut.
“Kami mendorong aparat dan pihak terkait untuk menindak tegas praktik penyelewengan BBM subsidi. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Seiring dengan pengungkapan kasus ini, pertanyaan besar pun muncul di tengah masyarakat:
Apakah Pertamina berani menutup SPBU 26.372.62 Lubuk Landai jika terbukti melakukan pelanggaran?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina terkait dugaan aktivitas pengisian solar ke galon di SPBU tersebut. Namun sesuai regulasi, Pertamina memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif, mulai dari peringatan, penghentian sementara penyaluran BBM subsidi, hingga penutupan SPBU, apabila terbukti melanggar ketentuan distribusi.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk memeriksa pemilik kendaraan, sopir, serta menelusuri asal dan tujuan BBM yang diduga disalahgunakan tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM subsidi, agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.(FB)





