Kasus Korupsi Dana BOK 2022–2023 Muaro Jambi, Dua Pejabat Puskesmas Kebun IX Jadi Tersangka

Gambar Ilustrasi

FAKTA MUARO JAMBI – Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Kedua tersangka merupakan mantan Kepala Puskesmas dan Bendahara Puskesmas Kebun IX.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut masing-masing berinisial DL, selaku mantan Kepala Puskesmas Kebun IX, dan LP, selaku mantan bendahara. Penetapan status tersangka dilakukan pada akhir tahun 2025 setelah melalui proses penyidikan yang panjang.

Bacaan Lainnya

“Ada dua tersangka yang telah kita tetapkan, dan berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II,” ujar AKP Hanafi, Jumat (2/1/2026).

Menurut Hanafi, penyidikan kasus korupsi Dana BOK ini telah berlangsung sejak Juli 2025. Kasus tersebut menjadi salah satu dari dua perkara korupsi yang berhasil dituntaskan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi sepanjang tahun 2025.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp650.741.916. Dana tersebut merupakan Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan melalui Kementerian Kesehatan.

Kasus korupsi ini terjadi pada pengelolaan Dana BOK Puskesmas Kebun IX untuk periode anggaran tahun 2022 dan 2023. Selain Dana BOK dari APBN, penyidik juga menemukan dugaan pemotongan dana tambahan penghasilan pegawai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dugaan tindak pidana korupsi ini meliputi pengelolaan Dana BOK berupa pemotongan dana bantuan yang bersumber dari APBN serta pemotongan dana tambahan penghasilan pegawai yang bersumber dari APBD di Puskesmas Kebun IX,” jelas Hanafi.

Hanafi menambahkan, saat ini pihak kepolisian tengah mempersiapkan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses tahap II tersebut akan segera dilakukan guna melanjutkan perkara ke tahap persidangan.(**)

Pos terkait