FAKTA BUNGO – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) jenis lubang jarum di Dusun Senamat Ulu, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, diduga masih terus beroperasi hingga saat ini. Warga setempat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Bungo dan Polda Jambi, segera melakukan penindakan tegas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas lubang jarum tersebut berlangsung secara terbuka dan belum tersentuh proses hukum. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dikhawatirkan dapat merusak lingkungan dan mengganggu keamanan wilayah.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan keberadaan tambang ilegal tersebut.
“Kami berharap aparat segera turun ke lokasi dan menindak tegas pelaku PETI. Aktivitas ini sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya, Senin sore (18/05/2026).
Penambangan emas tanpa izin jenis lubang jarum dikenal sebagai metode pertambangan tradisional yang dilakukan dengan membuat lubang vertikal ke dalam tanah untuk mencari kandungan emas.
Meski memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku, aktivitas PETI berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti:
Kerusakan lahan dan hutan
Longsor dan amblesan tanah
Pencemaran air sungai
Ancaman keselamatan pekerja
S selaku Warga Dusun Senamat Ulu menilai aktivitas tersebut harus segera dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, lokasi lubang jarum tersebut diduga milik seseorang bernama Khairun alias Irul. Namun, informasi ini masih sebatas dugaan dan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.
Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut.
S berharap aparat kepolisian tidak tutup mata terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang diduga masih berlangsung di Kecamatan Bathin III Ulu.
S selaku masyarakat setempat meminta:
Polres Bungo melakukan penyelidikan ke lokasi
Polda Jambi memberikan atensi khusus
Pelaku PETI diproses sesuai hukum yang berlaku
Menurut warga, penegakan hukum sangat penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.
Penambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan profesional dalam menangani dugaan aktivitas PETI lubang jarum di Dusun Senamat Ulu, Kabupaten Bungo.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebutkan maupun dari aparat kepolisian terkait dugaan masih beroperasinya lubang jarum di Dusun Senamat Ulu, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo.
Warga berharap laporan dan keluhan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti agar aktivitas tambang ilegal tersebut tidak terus berlanjut.(FB)


