Gerebek Sarang Sabu di Pelepat Ilir, Dua Pria Diamankan Polisi

FAKTA BUNGO – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Pelepat Ilir. Dipimpin langsung Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro, S.H., M.H., polisi berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, dua pria berhasil diamankan. Keduanya masing-masing berinisial W (43), warga Desa Purwosari, dan IB (36), warga Desa Lembah Kuamang.

Bacaan Lainnya

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Pajajaran RT 09 RW 02, Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir. Penindakan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Pelepat Ilir bersama Waka Polsek, Kanit Reskrim, dan personel langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,19 gram.


Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat hisap sabu, bong, pirek kaca, tiga buah korek api, uang tunai sebesar Rp6,2 juta, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka W mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya kedua pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Pelepat Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bungo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.

Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro, S.H., M.H. menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Pelepat Ilir.

Pos terkait