Satresnarkoba Polres Bungo Tangkap Pria Asal Dharmasraya, Sita 970 Butir Ekstasi dan 695 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

FAKTA BUNGO –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo mengungkap dugaan peredaran narkotika lintas provinsi dengan mengamankan seorang pria berinisial RF (30), warga Desa Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 695,45 gram serta 970 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 500,79 gram.

Bacaan Lainnya

RF diamankan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Rumah Sakit H. Hanafie Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika lintas provinsi yang akan berlangsung di wilayah Kabupaten Bungo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Bungo melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo IPDA Indra, S.H., M.H.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa transaksi yang dicurigai akan berlangsung di sekitar RSUD H. Hanafie Muara Bungo. Tim kemudian dibagi menjadi dua regu untuk melakukan pemantauan di area luar rumah sakit dan kawasan parkir.

Saat pengamatan berlangsung, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut kemudian diamankan dan mengaku berinisial RF.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat setempat. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan dua paket besar yang diduga berisi narkotika, yakni kristal bening yang diduga sabu dan pil berwarna kuning berlogo Super Mario yang diduga ekstasi.

Baca Juga :  Gerakan Perdana Perpustakaan Masjid Diluncurkan di Bungo, Bupati Beri Dukungan Penuh

RF beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, saat memberikan keterangan pada Senin (26/10/2026), menyampaikan bahwa selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi satu paket berlapis lakban cokelat berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 695,45 gram, satu paket berlapis lakban cokelat berisi 970 butir pil kuning yang diduga ekstasi dengan berat bruto 500,79 gram, dua kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru dongker, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam beserta kunci, serta satu buah tas berwarna hitam.

Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menjadi bagian dari pengungkapan kasus yang kini ditangani Satresnarkoba Polres Bungo.

Iptu Bambang JM menjelaskan, RF disangkakan terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran maupun penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah yang melampaui batas sebagaimana ditentukan dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Proses hukum akan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Di temani Tim Hukum JADI, Zuhdi Lapor Kepolisi

Sumber: Humas Polres Bungo

Pos terkait