FaktaBungo.com – Satres Narkoba Polres Bungo berhasil menangkap 2 orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1 kilo di Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan.
Dua orang diduga bawa sabu tersebut berasal dari Aceh, informasi yang di himpun oleh media online Nmcberita.ID, penangkapan dua orang asal Aceh ini Kamis pagi (21/05).
Sekira pukul 07.00 Dusun Rantau Ikil dihebohkan ada penangkapan dua pelaku yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Pihak personil Satres narkoba Polres Bungo yang di pimpin langsung oleh Bripka Ade Candra sudah standby di Km 50 sejak pukul 05.00 di TKP tepatnya di Simpang empat Rantau Ikil,Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Adanya Informasi yang didapatkan oleh satresnarkoba Polres Bungo barang haram jenis narkoba ada masuk ke wilayah Kabupaten Bungo.
Tidak berapa jam menunggu target yang ditunggu sudah masuk ke wilayah jujuhan Kabupaten Bungo.
Pihak Satresnarkoba Polres Bungo memberhentikan satu unit kendaraan mini bus jenis Avanza nomor plat BK 1231 IW,
Personil Satresnarkoba langsung menggeledah isi mobil Avanza yang di kemudikan oleh warga Aceh ini, satu sopir dan satu penumpang yang telah di geledah Al hasil pihak satresnarkoba mendapatkan barang haram Narkoba jenis sabu-sabu yang di bawa oleh 2 orang aceh ini yang hendak masuk ke wilayah kabupaten Bungo seberat 1 kg.
Setelah berapa saat kemudian kedua tsk warga aceh ini berserta satu unit mobil minibus avanza warna putih dan juga barang bukti 1 kg sabu-sabu di bawa ke Pollres Bungo.
Abu Yazid selaku warga setempat mengatakan,”kami melihat ada pihak polisi tangkap pelaku narkoba bang, dua orang diamankan diduga bawa jenis sabu-sabu pakai mobil avanza warna putih dari Aceh mau ke masuk ke wilayah Kabupaten Bungo,”Ungkap Abuyazid.
Entah mau kemana akan diedarkan nya barang haram itu bang”ungkap Abuyazid pada media ini,(azh)