Pleno KPU, HAMAS-APRI Menang dengan Selisih 30.951 Suara Atau Selisih Sekitar 19 Persen Suara

ADVETORIAL, POLITIK1,257 views
Spread the love

FAKTABUNGO.COM – Pasangan calon Bupati Bungo nomor urut 2, H Mashuri dan H Safrudin Dwi Aprianto(Hamas-Apri) resmi ditetapkan memperoleh suara terbanyak dalam pilkada Kabupaten Bungo, 9 Desember 2020. Hal itu berdasarkan pleno perolehan suara Komisi Pemilihan Umum(KPU) yang berakhir dini hari pukul 00.45 WIB, Kamis(17-12-2020).

Dari data KPU Kabupaten Bungo, dalam pleno penetapan hasil suara pemilihan bupati dan wakil Bupati Bungo tersebut, pasangan nomor urut 1, H Sudirman Zaini-Erick Muhammad Hendrizal(SZ-Erick) memperoleh 66.773 suara, atau 40,59 persen dari total suara sah 164.497 suara.

Sementara pasangan Hamas-Apri jauh mengungguli, yaitu memperoleh 97.724 suara atau 59,41 persen dari 164.497 suara sah. Jika dilihat dari hasil ini, pasangan Hamas-Apri berhasil unggul dari SZ-Erick sekitar 19 persen atau selisih 30.951 suara.

“Kita sudah tetapkan perolehan suara untuk pilbup dan pilgub. Untuk pilbup kita tetapkan pukul 00.45 WIB dini hari,” kata Ketua KPU Kabupaten Bungo, Muhammad Bisri dikonfirmasi pukul 10.30 WIB.

Menurut Muhammad Bisri, pleno tersebut adalah baru penetapan hasil perolehan suara untuk Pilbup Kabupaten Bungo. Sementara untuk Pigub Jambi, KPU Kabupaten Bungo tidak melakukan penetapan, namun hanya rekapitulasi hasil. Sebab, penetapan dikembalikan ke KPU Provinsi Jambi.

Maka berdasarkan hasil pleno itu, kata Bisri pasangan calon bupati Bungo yang tidak terima dengan hasil diberikan waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Kontitusi(MK). Jika ternyata ada gugatan, maka KPU akan menunda penetapan calon Bupati dan wakil Bupati Bungo terpilih hingga keputusan MK keluar. Jika tidak ada, maka KPU juga menunggu surat resmi dari MK terkait daerah-daerah yang tidak ada gugatan ke MK.

Maka, jika nantik kabupaten Bungo masuk ke dalam daerah yang tidak ada gugatan ke MK, barulah KPU akan melakukan pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo terpilih paling lambat lima hari setelah menerima surat dari MK tersebut.

“Biasanya surat dari MK ke KPU RI, KPU RI meneruskan ke KPU di daerah-daerah. Jadi sekarang kita menunggu itu. Apakah ada gugatan atau tidak. Kalau ada kita menunggu hasil akhir dari putusan MK. Kalau tidak, kita juga menunggu surat keterangan dari MK bahwa tidak ada gugatan,” ujar Bisri.

Sementara dari pleno KPU tersebut, untuk hasil pemilihan gubernur juga ditetapkan perolehan suara pasangan nomor urut 1, Drs. H Cek Endra- Hj Ratu Manawaroh memperoleh 52.339 suara atau 32,19 persen. Pasangan nomor urut 2, Dr. Drs. H Fachrori Umar, M. Hum-Drs. H. Syafril Nursal, SH., M.H memperoleh 78.927 suara atau 48,55 persen dan pasangan nomor urut, 3 Dr. H Al Haris, S. Sos, M.H – Drs. H. Abdullah Sani, M. Pd.I memperoleh 31.313 suara atau 19,26 persen. Jumlah itu dari total 162.579 suara sah.(tmc)