Diduga Pegawai Dinas Kesehatan Bungo Menganiaya Ibu Kandung Nya Sendiri

Gambar : Foto Ilustrasi

FAKTA BUNGO – Salah satu pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo bernama Novriyanti dituding sudah menganiaya ibunya hingga tewas.

Tuduhan ini disampaikan oleh bibiknya sendiri melalui postingan pada media sosial facebook dengan akun Agustiarti Bungo, Rabu (01/05/2024).

Bacaan Lainnya

Isi postingan tersebut Agustiarti menyebutkan bahwa kakaknya Nurhayati ditemukan di rumah dalam keadaan koma dengan kondisi patah tulang, luka lebam, serta pelipis luka.

Atas kejadian itu korban dibawa dan di larikan serta dirawat di rumah sakit, tulis Agustiarti tidak ada satu orang pun yang bertanggungjawab. Bahkan ia Ia mengutuk perbuatan pelaku dengan menyebut durhaka.

Dikonfirmasi hal ini, Novriyanti mengakui bahwa yang memposting pada facebook tersebut merupakan bibiknya sendiri atau adik kandung ibunya.

“Ini sudah masuk keranah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Saya sedang berembuk dengan anak – anaknya yang menyebar fitnah itu ,” kata Novriyanti.

Nofriyanti juga mengakui adanya luka patah tulang dan luka lebam di pelipis mata almarhumah ibunya. Namun, itu akibat ibunya terjatuh.

“Mama itu di diagnosa Dx. Dm II + penurunan kesadaran + fraktur colume sinistra+ stroke. Mama kalau sadar, bawaan tantrum atau lasak ,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Nofriyanti, almarhum juga sering jatuh dari kursi roda, atau sedang di tempat tidur. Kemudian juga sering membenturkan badannya ke dinding.

“Sering pukul – pukul pintu, panjat pintu teralis rumah. Makanya mama itu mengalami banyak cidera. Jadi bukan karena penganiayaan,” sebutnya.

Kata Nofriyanti, sebelumnya Agustiarti juga sudah menebar fitnah secara lisan. Namun, tidak ditanggapinya. Karena tak senang, kemudian fitnah itu disampaikannya pada media sosial.

“Saya juga sudah meminta hapus postingan tersebut serta melakukan permintaan maaf. Jika tidak, saya akan menempuh jalur hukum ,” tutupnya.

Terpisah, salah satu pengamat hukum Kabupaten Bungo Marwan Padli, menyebutkan bahwa aparat kepolisian mesti turun tangan untuk mengusut hal ini.

“Agar persoalan ini jelas, mestinya aparat harus turun tangan. Saya rasa tanpa adanya laporan aparat bisa turun kok. Jika memang ada kecurigaan, bisa saja dilakukan eksekusi ,” ujar Marwan Padli.

Jika tuduhan tersebut tidak terbukti, lanjut Marwan, pihak tertuduh juga bisa melaporkan hal ini atas tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah.

“Nanti bakal jelas siapa yang benar dan siapa yang salah. Jadi sebaiknya persoalan ini diserahkan saja pada aparat kepolisian ,” tutupnya.

Pos terkait