FAKTA BUNGO – Terkait dengan pembunuhan yang terjadi pada Pahman warga Dusun Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo beberapa hari yang lalu, Saleh selaku orang tua Pahman minta kepada aparat penegak hukum (APH) Kepolisian agar pelaku pembunuhan terhadap anaknya di kenakan pasal 340.
Hal itu di utarakan oleh saleh ketika di temui oleh media online Fakta Bungo, di kediaman nya (14/06/2024).
Dirinya tidak terima atas kematian anak nya dengan cara di bunuh sadis oleh pelaku yang mengakibatkan kepala dan anggota tubuhnya terpisah.
“Saya selaku orang tua almarhum Pahman, sungguh tidak menerima kematian anak saya dengan cara di bunuh sadis oleh pelaku, apalagi kepala sama organ tubuh lainnya terpisah,”Ujar Saleh.
Ia meminta kepada pihak Kepolisian Polres Bungo agar pelaku bisa di kenakan pasal 340 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
” Kami dari pihak keluarga sangat bermohon kepada Kapolres Bungo dan Pengadilan negeri Muara Bungo agar pelaku pembunuhan terhadap Pahmi bisa dikenakan pasal 340, agar tidak ada lagi korban selanjutnya,”Kata Saleh.
Sebelumnya keluarga korban mengaku kecewa dalam konferensi pers yang di gelar oleh Polres Bungo pada Hari Kamis kemarin.
“Kami mengetahui hasil konferensi pers kemarin, Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan menyebutkan bahwa korban pembunuhan sadis yang telah memotong kepala korban di jerat dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman ancaman 15 tahun penjara.
Dengan hukuman itu tidak setimpal apa yang pelaku perbuat oleh Pahman, nyawa Pahmi hilang begitu sengaja tanpa kesalahan apapun.
Selain itu Saleh Ucapkan terimakasih banyak kepada pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap dengan cepat kasus pembunuhan ini, walaupun saya sedikit merasa kecewa, akan tetapi saya akan minta agar pelaku di jerat pasal yang telah di sebutkan sesuai dengan UUD pasal 340,”Tutupnya.(FB)