FAKTA BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bungo. Seorang pria berinisial Ahmad Yani alias Iyan alias Mad (26), warga Sungai Kandis, Desa Tuo Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,81 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Sungai Kandis, Desa Tuo Sepunggur. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra S., SH., M.H, bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Bungo melalui Kasat Narkoba IPTU Riko Saputra S., SH., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim kami bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Saat dipastikan kebenaran informasi, kami langsung melakukan penggerebekan di rumah yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika,” ungkap IPTU Riko Saputra.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan Ahmad Yani yang diduga sebagai pengedar sabu. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 dompet emas hitam kombinasi coklat berisi 33 plastik klip sabu dan 1 sendok sabu dari pipet plastik
1 sarung payung berisi 2 plastik klip sabu dan 2 bungkus plastik klip kosong
1 unit handphone merk Oppo warna glowing gold
1 unit timbangan digital merk Pocket Scale
Uang tunai Rp 4.200.000
1 tas selempang warna hitam
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, Ahmad Yani mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Ardi.
“Pelaku membeli sabu seharga Rp 8.000.000 per 10 gram langsung dari Ardi, dan barang tersebut diantar langsung ke rumah pelaku,” jelas IPTU Riko.
Kini Ahmad Yani beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok sabu bernama Ardi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
IPTU Riko Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba secara tegas di wilayah Kabupaten Bungo.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Bungo berharap dapat memutus rantai peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pengaruh narkoba.(FB)







