Pemerintah Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi NasDem Terkait APBD 2026

FAKTA BUNGO – Pemerintah daerah resmi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa, 25 November 2025.

Dalam penyampaiannya, pemerintah memberikan apresiasi atas seluruh masukan, pertanyaan, saran, dan dukungan fraksi-fraksi DPRD terkait penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026.

Bacaan Lainnya

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh substansi pandangan fraksi telah dicatat dan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan fiskal daerah pada tahun mendatang.

Menanggapi pandangan Fraksi NasDem, pemerintah memberikan penjelasan terkait defisit anggaran APBD 2026. Pemerintah menyebutkan bahwa defisit 2026 memiliki karakteristik berbeda dengan defisit 2025.

Defisit 2025 disebabkan oleh perubahan transfer keuangan dari pemerintah pusat sehingga harus ditutupi melalui SILPA dan rencana pinjaman daerah.

Defisit 2026 muncul akibat kebijakan fiskal nasional yang berdampak pada penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp160 miliar lebih, ditambah kewajiban penggajian PPPK sekitar Rp90 miliar, sementara dalam TKD 2026 tidak tersedia pagu khusus untuk komponen tersebut.

Situasi ini mempersempit ruang fiskal daerah, terutama dalam memenuhi program prioritas dan aspirasi masyarakat.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa APBD 2026 harus memenuhi sejumlah kewajiban mandatori, antara lain:

Belanja infrastruktur,

Belanja pendidikan,

Belanja kesehatan,

Serta mandatori lain berdasarkan regulasi nasional.

Namun tanpa dukungan pendanaan tambahan seperti SILPA dan pinjaman daerah, mandatori tersebut sulit terpenuhi.

Pemerintah menyebutkan bahwa secara nasional ada dua mekanisme yang lazim dilakukan daerah untuk menutup kekurangan fiskal, yakni:

1. Meningkatkan PAD,

2. Mengambil pinjaman daerah.

Pemerintah menegaskan bahwa skema pinjaman daerah legal dan diperbolehkan, bahkan telah menjadi opsi yang didorong dalam kebijakan fiskal nasional, namun prosesnya tetap harus melalui verifikasi ketat dan memenuhi persyaratan administratif.

Menjawab pertanyaan DPRD terkait adanya tanda bintang (∗) pada beberapa program dalam RAPBD 2026, pemerintah menjelaskan bahwa tanda tersebut menunjukkan:

Anggaran masih bersifat sementara,

Menunggu kepastian transfer pusat, atau

Menunggu proses finalisasi pinjaman daerah.

Pemerintah menegaskan bahwa tanda bintang bukan bentuk penundaan program, tetapi mekanisme kehati-hatian sesuai regulasi pengelolaan keuangan daerah.

DPRD Minta Optimalisasi PAD dan Digitalisasi Fiskal

Sejumlah fraksi DPRD memberikan masukan terkait:

Optimalisasi PAD sesuai amanat UU HKPD,

Percepatan kebijakan non-tunai untuk pajak dan retribusi,

Digitalisasi fiskal untuk memperkuat validasi data objek pajak,Pemerintah menyatakan mendukung penuh dan selaras dengan seluruh rekomendasi tersebut. Sejumlah program disebut telah berjalan, termasuk penataan ulang basis pajak dan peningkatan akuntabilitas transaksi pajak daerah secara digital.

Terkait pertanyaan mengenai Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), pemerintah menyampaikan bahwa proyek KPBU saat ini berjalan sesuai mekanisme formal, mulai dari penyusunan studi kelayakan, penetapan perangkat hukum, hingga tahapan pembiayaan.

Pemerintah juga menjelaskan proses penyelarasan APBD 2026 dengan RPJMD 2021–2026. Seluruh dokumen perencanaan dan postur pendapatan-belanja akan kembali dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi sesuai regulasi.(FB)

 

Pos terkait