FAKTA BUNGO – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjadi korban penggusuran oleh Walikota Jambi, Maulana, dinilai punya hak untuk menggelar demonstrasi di depan Kantor Walikota Jambi. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan untuk mendapatkan kompensasi dan lapak gratis setelah mengalami kerugian akibat penggusuran paksa.
Pendapat ini disampaikan oleh Rocky Gerung Jambi, Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos, M.Si, MM, seorang pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifudin Jambi. Menurutnya, tindakan penggusuran yang dilakukan tanpa solusi yang jelas bagi para pedagang membuat mereka berhak untuk melakukan perlawanan.
“Meski saya tak menyarankan, namun saya berpikir ada hak pedagang kaki lima untuk unjuk rasa di kantor walikota, bahkan menginap sampai tuntutan mereka dipenuhi,” ungkap Dedek. Ia juga menyoroti sikap Walikota Maulana yang dinilai kurang berani saat melakukan penertiban, karena tidak turun langsung tanpa didampingi oleh Gubernur dan aparat lainnya.
Dedek menambahkan, “Walikota kok terkesan pengecut berlindung sama Gubernur. Dulu, pada masa Walikota Sy Fasha, penertiban dilakukan bersama jajaran Pemkot dan Forkompinda tanpa melibatkan Gubernur dan jajarannya.” Ia menduga bahwa tindakan ini diambil untuk meminimalisasi risiko pribadi yang mungkin dihadapi Walikota Maulana terhadap Gubernur Jambi.
Aksi demonstrasi ini diharapkan dapat menarik perhatian publik dan pemerintah untuk memberikan solusi yang adil bagi para pedagang kaki lima yang terdampak. Para pedagang berharap agar suara mereka didengar dan hak-hak mereka sebagai pelaku ekonomi kecil diakui.(**)





