FAKTA JAMBI – Korupsi masih menjadi luka lama yang belum kunjung sembuh bagi bangsa Indonesia. Di Provinsi Jambi, daftar panjang kasus korupsi seolah tidak pernah ada habisnya. Dari penyalahgunaan anggaran daerah, proyek infrastruktur yang penuh mark-up, hingga kasus-kasus di sektor strategis seperti perusahaan pabrik kelapa sawit, semuanya menggambarkan krisis integritas yang masih membelit daerah ini.
Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jambi, Roland Pramudiansah, menyoroti salah satu kasus besar yang saat ini tengah ditangani penegak hukum, yakni dugaan korupsi modal fiktif senilai Rp105 miliar yang melibatkan perusahaan pabrik kelapa sawit.
“Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2018, namun baru belakangan ini terungkap kembali ke publik. Selama bertahun-tahun, persoalan ini seolah tenggelam tanpa kejelasan, dan itu menunjukkan betapa lemahnya akuntabilitas korporasi dan pengawasan terhadap sektor yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak,” tegas Roland, Senin (23/9/2025).
Kejati Jambi Bongkar Kebuntuan
Menurut Roland, kebuntuan panjang dalam pengusutan kasus tersebut akhirnya diputus oleh langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Di bawah kepemimpinan Hermon Dekristo, Kejati Jambi mulai berani membuka kembali kasus-kasus korupsi yang sebelumnya “tertutup rapat”.
“Langkah Kejati Jambi ini patut diapresiasi. Di tengah keraguan publik terhadap integritas penegak hukum, keberanian ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum di Jambi. Kasus perusahaan sawit ini adalah bukti bahwa Kejati benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat,” ujar Roland.
Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato kebangsaan pada HUT ke-80 RI, menegaskan bahwa “Musuh terbesar bangsa kita adalah korupsi.” Pernyataan tersebut, kata Roland, harus menjadi pedoman semua penegak hukum, termasuk aparat di daerah.
Hakim Jangan Jadi Corong Dakwaan
Meski penyidik dan penuntut umum telah bekerja keras, Roland mengingatkan bahwa ujung akhir penegakan hukum berada di tangan majelis hakim. Ia menekankan pentingnya integritas hakim dalam mengadili kasus ini.
“Majelis hakim Tipikor tidak boleh hanya menjadi corong dakwaan. Mereka wajib menguji setiap fakta persidangan dengan teliti dan independen. Jika terbukti bersalah, hukum dengan tegas. Tetapi jika tidak terbukti, maka bebaskan dengan berani,” tegasnya Roland.
Dikatakan nya lagi Ia mengutip Pasal 183 KUHAP, yang menyatakan bahwa seorang terdakwa hanya boleh dijatuhi pidana jika ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim bahwa tindak pidana benar-benar terjadi.
“Menghukum orang yang tidak bersalah sama fatalnya dengan membiarkan korupsi merajalela. Hakim adalah benteng terakhir keadilan. Jika benteng ini runtuh, maka seluruh proses penegakan hukum akan kehilangan maknanya,” katanya.
Dukungan Negara untuk Integritas Hakim
Roland juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo telah meningkatkan insentif para hakim sebagai bentuk dukungan negara agar mereka tidak mudah goyah atau tergoda praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Dengan adanya insentif yang lebih baik, publik berhak menuntut hakim Tipikor agar benar-benar independen dan tidak kompromi. Tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk bermain mata dengan pihak mana pun,” tambahnya.
Perang Melawan Korupsi adalah Perang Moral Bangsa
Menurut Permahi Jambi, kasus korupsi ini bukan sekadar persoalan teknis hukum, tetapi juga merupakan pertarungan moral yang menentukan arah bangsa.
“Pemberantasan korupsi harus dilihat dalam bingkai Astacita, yakni delapan cita-cita bangsa. Ini tentang mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat,” tuturnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus korupsi senilai Rp105 miliar ini akan menjadi tolak ukur sejauh mana komitmen aparat penegak hukum di Jambi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Jika kasus ini bisa ditangani dengan tuntas dan transparan, itu akan menjadi pesan kuat bahwa Jambi siap berubah. Tetapi jika kembali tenggelam, maka kepercayaan publik akan semakin runtuh,” pungkasnya.
Kasus ini kini tengah memasuki tahap krusial di pengadilan Tipikor. Publik menanti, apakah majelis hakim mampu menjadi benteng terakhir keadilan, atau justru menjadi titik lemah yang membuat korupsi terus merajalela.(**)





