FAKTA BUNGO – Bripda Waldi Adiyat, anggota Polri yang terseret kasus pemerkosaan dan pembunuhan dosen wanita berinisial EY (37) di Kabupaten Bungo, hari ini dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Mapolda Jambi. Sidang etik ini menjadi proses lanjutan setelah penyidik menetapkan Bripda Waldi sebagai tersangka dalam perkara pidana yang menimbulkan perhatian luas masyarakat.
Menurut informasi yang diterima, sidang etik digelar untuk menilai pelanggaran berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan, baik dari sisi disiplin maupun kode etik profesi Polri. Sidang KKEP akan memutuskan sanksi internal yang dapat dijatuhkan kepada Bripda Waldi, mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga sanksi lainnya sesuai hasil pemeriksaan.
Kasus yang menjerat Bripda Waldi sebelumnya memicu keprihatinan publik karena melibatkan korban seorang ketua prodi perawatan di Kampus IAIK SS Bungo pada tanggal 1/11/2025 yang lalu.
Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, termasuk dugaan pembunuhan berencana dan kekerasan seksual. Ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati dan penjara seumur hidup juga turut disebutkan oleh penyidik Polres Bungo.
Polda Jambi menegaskan bahwa sidang etik ini sebagai bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota Polri. Proses etik juga menjadi bagian penting untuk menjaga marwah Polri serta memastikan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, hasil sidang etik masih menunggu keputusan resmi dari KKEP Polda Jambi. Publik menanti langkah tegas terhadap Bripda Waldi sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban serta untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.(FB)





