Sat Resnarkoba Polres Bungo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Sungai Kerjan, Amankan 10,31 Gram

Gambar : Pelaku saat Diamankan Oleh Satresnarkoba Polres Bungo

FAKTA BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo. Seorang pria berinisial A (37), warga Dusun Manggis, Kecamatan Bathin III, ditangkap di sebuah kos-kosan di Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 10,31 gram, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap setelah Sat Resnarkoba Polres Bungo menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah kos-kosan di Kelurahan Sungai Kerjan kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bungo segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Setelah memastikan informasi tersebut akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di dalam kamar kos.

Ketika hendak diamankan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha membuang barang bukti ke luar pagar kos-kosan.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

Dengan disaksikan warga sekitar, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan tisu putih.

Selain sabu, Sat Resnarkoba Polres Bungo juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:

Dua plastik klip berisi sabu

Berat bruto sabu 10,31 gram

Satu unit handphone Oppo warna biru

Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam

Satu buah kunci kontak motor

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bungo untuk kepentingan penyidikan.

Usai penangkapan, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.

Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo, AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Bungo.

“Polres Bungo akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar AKP Panji Lazuardi.(FB)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya.

Pos terkait