FAKTA BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Seorang pria berinisial II (36), warga Kampung Lubuk, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, diamankan polisi karena diduga menjadi pengedar sabu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis malam, 14 Mei 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kampung Lubuk, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di wilayah Kampung Lubuk.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah dilakukan observasi, petugas melihat seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan diduga sedang melakukan aktivitas peredaran narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bungo.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR., kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
1 buah dompet warna hijau
1 paket sedang diduga sabu
1 sendok sabu dari pipet plastik
6 plastik klip kosong
1 jaket hitam merek Dickies
3 paket sedang diduga sabu
1 plastik klip berisi sabu
1 unit handphone OPPO A57 warna hitam
Uang tunai sebesar Rp217.000
Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku mencapai 6,03 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp217 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Satu unit telepon genggam milik pelaku turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Setelah penangkapan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
dan/atau ketentuan pidana lain yang berlaku.
Pelaku terancam hukuman penjara berat karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika dengan barang bukti lebih dari lima gram.





