FAKTA BUNGO – DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan perubahan anggaran daerah antara Pemerintah Kabupaten Bungo dan DPRD Kabupaten Bungo.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bungo, H. Pardinan, S.M.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bungo Darwandi, S.H., Bupati Bungo H. Dedi Putra, S.H., M.Kn., Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo, staf ahli Bupati, para asisten Setda, kepala OPD, para kepala bagian, camat serta unsur vertikal.
Dari 35 anggota DPRD Kabupaten Bungo, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 24 anggota DPRD.
Sebelum pelaksanaan rapat paripurna, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bungo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melaksanakan serangkaian rapat kerja secara maraton.
Pembahasan tersebut dilakukan untuk mencermati berbagai aspek yang berkaitan dengan kondisi ekonomi, pendapatan, pembiayaan serta kebijakan belanja daerah.
Dalam pembahasan, Banggar dan TAPD terlebih dahulu menganalisis kerangka ekonomi makro daerah. Kajian tersebut dilakukan untuk melihat arah kebijakan ekonomi dan keuangan Kabupaten Bungo.
Selanjutnya, pembahasan diarahkan pada kebijakan pendapatan daerah, termasuk perubahan perencanaan dan target pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pendapatan transfer.
Banggar dan TAPD juga mencermati kebijakan perubahan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Selain itu, dibahas berbagai langkah konkret yang akan dilakukan pemerintah daerah untuk mencapai target perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Perubahan KUA juga dikaji berdasarkan urusan pemerintahan serta program dan kegiatan yang terdapat pada masing-masing perangkat daerah.
Rangkaian pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memiliki arah kebijakan yang akurat dan komprehensif.
Kebijakan anggaran tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bungo.
Setelah melalui berbagai pembahasan dan dinamika antara Banggar DPRD dengan TAPD, akhirnya tercapai kesepakatan terhadap rancangan Perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam rapat paripurna melalui penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bungo.
Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026.
Dalam penyampaian di hadapan rapat paripurna, dijelaskan bahwa kesepakatan terhadap rancangan Perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bungo H. Dedi Putra juga menyampaikan sejumlah hal terkait hasil pembahasan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan bersama DPRD dan TAPD, terjadi perubahan pada postur anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Anggaran pendapatan yang diperhitungkan bersama Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA Tahun Anggaran 2025 berubah menjadi sekitar Rp1,4 triliun.
Sebelumnya, dalam APBD murni Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah dianggarkan sekitar Rp1,37 triliun.
Dengan perubahan tersebut, terdapat penambahan sekitar Rp40 miliar dibandingkan dengan APBD murni Tahun Anggaran 2026.
Perubahan juga terjadi pada sisi belanja daerah. Anggaran belanja berubah menjadi sekitar Rp1,4 triliun, dibandingkan dengan APBD murni 2026 yang sebelumnya berada di kisaran Rp1,37 triliun.
Bupati menyampaikan bahwa secara umum angka pendapatan dan SiLPA Tahun Anggaran 2025 tetap mengacu pada angka yang telah dibahas dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, komposisi belanja mengalami sejumlah penyesuaian antarprogram dan kegiatan.
Penyesuaian tersebut meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal serta sejumlah komponen belanja lainnya.
Menurut Bupati, penggeseran angka belanja dilakukan dalam rangka optimalisasi anggaran sekaligus mempertajam skala prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Penggeseran angka belanja dimaksud dalam rangka optimalisasi anggaran dan penajaman skala prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pembangunan daerah,” ujar Bupati Bungo.
Dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026 dapat dilanjutkan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bungo selanjutnya akan menjalankan tahapan pembahasan berikutnya dalam proses penyusunan Perubahan APBD.
Kesepakatan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan anggaran yang sesuai dengan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Melalui proses pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah, penggunaan anggaran diharapkan dapat semakin terarah dan mendukung program pembangunan yang menjadi prioritas Kabupaten Bungo.(FB)








