FAKTA BUNGO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Aliansi Bungo Peduli bersama DPRD Kabupaten Bungo, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta pihak terkait membahas persoalan operasional PT BMA.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Bungo Darwandi.,S.H yang di hadiri langsung oleh Ketua DPRD Bungo Muhammad Adani.,S.H .,M.Kn, anggota DPRD Bungo Komisi I, 2 dan 3, kepala dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, Kepala Dinas DPMPTSP, aliansi Bungo Peduli, serta pihak PT BMA yang berlangsung di ruang rapat DPRD Bungo, Selasa siang (27/10/2026).
Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua II DPRD Darwandi.,S.H PT BMA diminta menghentikan sementara kegiatan operasional hingga hasil uji laboratorium terhadap limbah selesai dan kejelasan terkait Surat Laik Operasi (SLO) diperoleh.
Dimana hasil uji laboratorium akan keluar selama 21 hari oleh DLH Provinsi Jambi
Permintaan penghentian operasional ini menjadi perhatian dalam pembahasan yang berkaitan dengan pengawasan lingkungan dan pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan.
Aliansi Bungo Peduli mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait, terutama menyangkut hasil pengujian limbah dan kelengkapan dokumen yang menjadi dasar kelayakan operasional perusahaan.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo diharapkan memastikan proses pengujian limbah berjalan sesuai ketentuan, sementara instansi yang membidangi perizinan perlu memberikan kejelasan mengenai status persyaratan operasional PT BMA.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan dengan memperhatikan ketentuan lingkungan hidup dan peraturan yang berlaku.
Hasil pengujian laboratorium serta kejelasan status SLO menjadi hal penting untuk menentukan tindak lanjut terhadap persoalan tersebut. Masyarakat pun menantikan transparansi dari instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan dan langkah yang akan diambil selanjutnya.(FB)







