FAKTA BUNGO – Pada tahun 2004, dusun Batu Kerbau memperoleh penghargaan Kalpataru sebagai Desa Penyelamat Lingkungan, karena masyarakat dusun.
Batu Kerbau mampu menjaga dan melestarikan hutan dan lingkungan agar tetap terus terjaga sebagai bentuk penyelamatan hutan.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Presiden Megawati pada peringatan Hari Lingkungan Hidup di Istana Negara tanggal 5 Juni 2004.
Tapi sayang dua tahun terakhir ini semua itu sudah tidak layak di pegang oleh desa batu kerbau,dengan merajalela nya kegiatan peti di batu kerbau kelestarian alam yang dulu di Banga Banga kan kini sirna hancur lebur tidak patut di banggakan lagi kelestarian alamnya.
Forum peduli Pelepat (FPP)
Terus berjuang sekuat tenaga sampai menemui keberhasilan, langkah-langkah FPP sudah berjalan dari tingkat kecamatan tapi sayang tingkat kecamatan belum mampu mengatasi problem peti di batu kerbau.
Akhir-akhir ini FPP sudah berjalan di tingkat kabupaten bahkan ke tingkat nasional sudah di layangkan surat tembusan yang di ajukan ke DPRD Bungo.
Adapun poin surat yang di ajukan oleh FPP ke DPRD
1.Berdasarkan aturan dan perundang-undangan diatas, Kami yang tergabung dalam Forum Peduli Pelepat (FPP) meminta Kepada DPRD Kabupaten Bungo untuk segera mengunakan kewenangan nya membentuk Pansus Penyelesaian Pertambangan Tanpa Izin di Kabupaten Bungo khususnya di desa batu kerbau kecamatan pelepat, sehingga dapat mengurai persoalan ini sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
2. Segera lakukan Inspeksi kewilayah Dapil masing-masing Khususnya wilayah yang terdapat Kegiatan Tambang Ilegal baik Mineral Maupun Batuan, dan kumpulkan semua data baik dari Pelaku maupun Korban Terdampak Kerusakan Lingkungan.
3. Melakukan Kajian dan Riset Potensi Tambang di Setiap Wilayah Desa/Dusun dalam Kabupaten Bungo.
4. Berkomunikasi dengan Pemeritah Provinsi dan Pusat terkait penetapan wilayah pertambangan, Sesuai Klasifikasi Pengelolaannya.
5. Berkoordinasi dengan Pihak Keamanan, untuk merelokasi wilayah tersebut agar di hentikan semua aktivitas khususnya di desa batu kerbau kecamatan pelepat sampi dengan batas waktu diperoleh nya status wilayah pertambangan, dan diberikan kesempatan dan peluang untuk mengurus Perizinan Pertambangan.
6. Poin-poin tersebut, Dijawab secara tertulis dan di tandatangani oleh semua Unsur DPRD dan Instansi Terkait, dan di teruskan ke Pemerintah Provinsi dan Pusat, sebagai bukti DPRD melaksanakan Fungsi dan Kewenangan nya sebagai Wakil Rakyat di Daerah, Khususnya dalam Mengurai Permasalahan Tambang Tanpa Izin terkhusus wilayah batu kerbau kecamatan pelepat.
Demikian disampaikan,
Ketua Forum Peduli Pelepat
Saya satria oendric selaku ketua umum FPP dan beserta jajaran
Sebelumnya mengucapkan terimakasih kepada DPRD Bungo dan instansi terkait
Atas apa yang sudah menjadi kesepakatan langkah langkah yang akan di jalankan untuk pemberantasan peti.
Dangan niat yang sungguh-sungguh dan hati yang bersih insyaallah semua bisa di atasi.




