FAKTABUNGO,JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi hari ini, Kamis (24/09/2020), telah melakukan pencabutan nomor urut pasangan calon (paslon) mulai dari Pemilihan Pasangan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020.
Pencabutan nomor urut secara serentak di laksanakan semua daerah yang mengikuti pilkada serentak.
“Sesuai dengan jadwal, hari ini pencabutan nomor urut paslon,” ujar Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan.
Pasangan Cek Endra- Ratu Munawaroh Mendapatkan No Urut 1
Pasangan Fachrori-Safril Mendapatkan No Urut 2.
Pasangan Al-Haris Sani Mendapatkan No Urut 3.
“Sementara itu, Ketua Komisi pemilihan umum provinsi Jambi,M.Subhan mengatakan, setiap pasangan calon harus mengikuti protokol kesehatan selama Kampanye dari tanggal 26 September Hingga tanggal 5 Desember nantinya,”.