Kapolsek Limbur Amankan Remaja Balap Liar

Gambar : Kapolsek Limbur Bersama Anggota saat Amankan Remaja Balap liar

FAKTABUNGO.COM – Di saat melakukan patroli rutin di Wilayah Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang. IPDA. USAHA SITEPU, S,E, beserta anggota melihat remaja yang sedang melakukan balapan liar bertempat di Desa Tebo Jaya (Sp.3) Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Rabu (19/05).

Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang. IPDA. USAHA SITEPU, S,E, menjelaskan razia terhadap kendaraan berkenalpot bising merujuk pada Pasal 285 Undang-Undang Lalu dan Angkutan Jalan tahun 2009. Pasal tersebut menyatakan bahwa pengemudi bisa ditandak jika mengendarai kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan.

Bacaan Lainnya

” Peraturan perundang-undangan sudah secara jelas melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya. Pasal 115 undang-undang nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) mengatur sebagai berikut. Pengemudi kendaraan Bermotor di Jalan dilarang, Mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dan/atau. Berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain. Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp, 3 juta rupiah,” Ujar Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang. IPDA. USAHA SITEPU, S,E.

Remaja yang melakukan balapan liar di Desa Tebo Jaya (Sp.3) tersebut, itu masih anak sekolah semuanya, dan Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang. IPDA. USAHA SITEPU, S,E. juga mengamankan motor remaja yang melakukan balapan liar, 4 (empat) orang di amankan serta kendaraan roda 2 (Dua) sebanyak 6 motor semuanya mengunakan kenalpot racing dan tidak mengunakan plat nomor polisi.

” Empat orang remaja yang melakukan balapan liar serta motor mereka sudah kita amankan di Polsek, kita beri mereka surat peringatan supaya tidak melakukan hal sama lagi, kita juga suruh orang tua remaja ini untuk datang ke Polsek menjemput anak mereka dengan membawa surat motor serta kenalpot asli. Ini yang melakukan balapan liar anak remaja yang masih sekolah semuanya, untuk remaja melakukan balapan liar ini bisa membahayakan diri mereka sendiri maupun orang lain, mana tau adek-adek ini ada mempunyai cita-cita untuk menjadi seorang TNI maupun Polri nantinya jika sudah cacat nanti susah untuk mengikuti seleksi tes TNI maupun Polri dan kita juga sudah sering memperingati supaya tidak melakukan balapan liar maupun kenalpot racing,” Pungkasnya Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang. IPDA. USAHA SITEPU, S,E. (Gus)

Pos terkait