FAKTA BUNGO -Pembangunan hukum administrasi negara merupakan prasyarat dalam pembangunan administrasi negara untuk menciptakan good governance.
Reformasi administrasi adalah pembenahan sejumlah kebijakan hukum terkait dengan struktur, proses dan manajemen baik dalam bidang keuangan, pengawasan, sumber daya manusia aparatur, akuntabilitas dan transparasi serta proses pembuatan kebijakan dan implementasinya.
Diundangkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan merupakan langkah yang baik dalam reformasi administrasi pemerintahan. UU AP ini mengatur hubungan antara badan atau pejabat pemerintahan dengan masyarakat.
Dalam hubungan antara badan atau pejabat pemerintahan dengan masyarakat, sangat erat kaitannya dengan badan atau pejabat pemerintah yang menjalankan urusan pemerintah.
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, badan atau pejabat pemerintahan dalam urusan pemerintahan memiliki kewenangan dalam mengeluarkan keputusan tata usaha negara. KTUN inilah yang bersinggungan dengan masyarakat dalam hal pelayanan public.
UU AP ini juga mengatur mengenai batasan yang memuat hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yakni badan atau pejabat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila terdapat pelanggaran atau terdapat pihak yang merasa dirugikan dengan adanya KTUN yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintahan, maka dapat diajukan gugatan terhadap hal tersebut. Gugatan ini dapat diajukan kepada Badan Peradilan Tata Usaha Negara.
Gugatan tidak serta merta langsung diajukan ke PTUN, sebelumnya terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan dengan adanya KTUN tersebut, yakni dengan mengajukan upaya administrative.
Upaya administrative dapat dilihat dalam pasal 75 sampai dengan pasal 78 UU AP.
Terdapat dua jenis upaya administrative, yaitu keberatan dan banding.
Upaya administrative berupa keberatan sebelum adanya UU AP dapat diajukan kepada pejabat yang menerbitkan KTUN, prosedur banding administrasi
dapat diajukan jika aturan dasar menentukan, jika aturan dasar tidak menentukan prosedur banding administrasi dapat diajukan gugatan ke PTUN. Setelah adanya UU AP, keberatan diajukan kepada pejabat yang mengeluarkan KTUN, prosedur banding selalu ditentukan, tidak dimungkinkan pengajuan gugatan ke pengadilan sebelum prosedur banding administrasi. Upaya administrative bersifat komplementer terhadap penyelesaian sengketa melalui peradilan administrasi.
Penulis : Riza Amina Harkaz





