APH, Insan Media, Lembaga, Organisasi Harus Jadi Garda Terdepan Dalam Memerangi Peredaran Narkoba

FAKTA BUNGO – Sebagai wujud nyata sosial kontrol dari Lembaga atau organisasi, maka sudah seharusnya para insan media, lsm, ormas, BNNK dan warga masyarakat menjadi garda terdepan dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Hal ini jangan sampai berbanding terbalik!! Ya inilah ucapan yang keluar dari Korwil Dpp Ormas Bidik yang akrab disapa ” Eka Larka ” di hadapan awak media. Ia mengatakan, Aparat Penegak Hukum (APH), Insan Media, Lembaga atau Organisasi harus jadi garda terdepan dalam memerangi peredaran narkoba.

Bacaan Lainnya

” Oknum Aparat Penegak Hukum (APH), Insan Media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas), bahkan Badan Narkotika Nasional, Provinsi/ Kota/Kabupaten (BNN, BNNP, BNNK) Harus menjadi garda terdepan dalam memberantas jaringan peredaran narkoba.” Ucapnya

Menjadi ‘backing’ atau bagian dari jaringan bandar narkoba merupakan pengkhianatan yang sangat serius, jika terbukti maka bisa dijatuhi hukuman sanksi berat pasal-pasal pidana terkait narkotika sesuai Undang-Undang yang berlaku, dengan penuntutan yang menuntut hukuman maksimal.

” Membackingi bandar pengedar merupakan perbuatan melanggar hukum, dan merusak citra Institusi, lembaga tersebut, selain itu juga dapat menghambat upaya pemberantasan narkoba secara fundamental. Untuk itu, perlu diterapkan sanksi tegas dan tanpa kompromi bagi oknum-oknum tersebut.” Tegasnya

Oknum APH, media, LSM, Ormas, atau BNNK yang terbukti menjadi ‘backing’ atau terlibat dalam jaringan bandar narkoba harus dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait narkotika sesuai Undang-Undang yang berlaku, dengan penuntutan yang menuntut hukuman maksimal.

Pasal Tindak Pidana Narkotika yang berkaitan dengan produksi, distribusi, kepemilikan, atau permufakatan jahat dalam peredaran narkoba.

Pemberatan Hukuman atas status mereka sebagai oknum dari lembaga yang seharusnya memerangi narkoba harus menjadi faktor pemberat hukuman, mencerminkan pelanggaran kepercayaan publik.

Penyitaan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkoba harus disita untuk memiskinkan para pelaku dan memutus sumber pendanaan jaringan. Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melacak dan menyita seluruh harta kekayaan yang terkait dengan kejahatan narkoba.

Selain sanksi pidana, lembaga asal oknum tersebut juga harus mengambil tindakan tegas atas sanksi disipliner diantaranya seperti ;

Pemecatan Tidak Hormat; Oknum yang terbukti terlibat harus segera dipecat tidak hormat dari institusi atau organisasi tempat mereka bernaung.

Pencabutan Izin/Legalitas (bagi LSM/Ormas): Jika keterlibatan oknum mencerminkan pola atau melibatkan struktur organisasi secara sistematis, izin operasional atau status legalitas LSM/Ormas tersebut harus dievaluasi bahkan dicabut.

Pembubaran (bagi Media/LSM/Ormas): Dalam kasus ekstrem di mana seluruh entitas media, LSM, atau Ormas terbukti menjadi bagian integral dari sindikat narkoba, pembubaran atau penutupan operasi harus dipertimbangkan.

Sanksi Etik Profesi: Bagi oknum media, dewan pers atau organisasi profesi jurnalis harus menjatuhkan sanksi etik yang tegas, termasuk pencabutan kartu pers atau keanggotaan. Bagi oknum BNNK, sanksi disipliner internal dari BNN Pusat harus diterapkan.

Keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya menjadi Garda terdepan / mitra dalam pemberantasan narkoba merupakan pukulan berat. Oleh karena itu, penindakan terhadap mereka harus jauh lebih tegas dan menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berniat mengkhianati kepercayaan masyarakat. (***)

Pos terkait