Laporan Dugaan Penipuan Dana Koperasi, Petani di Bungo Resmi Mengadu ke Polres

Gambar : Surat Dari Reskrim Polres Bungo

FAKTA BUNGO –Seorang petani bernama Bahari, warga Dusun Bukit Kemang, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Bungo. Laporan tersebut teregister dengan nomor: STPP / 227 / IV / 2024 / SPKT / RES BUNGO, tertanggal 29 April 2024.

Dalam laporannya, Bahari mengaku telah menjadi korban dalam kasus pinjaman KUR melalui koperasi yang melibatkan terlapor bernama WAILIK dan MARJUKI, yang disebut sebagai pengurus koperasi. Kasus ini terjadi pada Januari 2023 di wilayah Dusun Rambah Kecamatan Tanah Tumbuh.

Bacaan Lainnya

Bahari menjelaskan, dirinya mengetahui adanya pencairan pinjaman KUR melalui Bank Sinarmas Syariah Jambi yang seharusnya diperuntukkan atas namanya. Namun, dana tersebut diduga disalahgunakan oleh pengurus koperasi tanpa sepengetahuannya. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 9.000.000.

Atas dasar itu, Bahari melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. Laporan tersebut diterima langsung oleh Aiptu P. Situmorang selaku Kanit SPKT.

Kasi Humas Polres Bungo menjelaskan, Sampai saat ini kasus tersebut masih di tangani oleh Satreskrim Polres Bungo,”ujar Humas Polres Bungo AKBP M.Noer.

“Ia menjelaskan bahwasanya, saat ini terlapor sudah kami periksa, saat,dalam waktu dekat ini pihak Reskrim Polres Bungo akan memeriksa pihak Bank Sinarmas Syariah Jambi.

Bahwa perkara Bahari  sedang proses penyelidikan, selanjutnya pihak Satreskrim Polres Bungo akan meminta keterangan pihak Sinarmas Jambi.,”Kata M.Noer, Rabu (02/07/2025).

Polres Bungo Terbitkan SP2HP, Proses Penyelidikan Masih Berjalan

Selanjutnya, Bahari menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dengan nomor: B / 298 / IV / RES.1.11 / 2024 / Reskrim tertanggal 29 April 2024. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Bahari sendiri, Rosmala Dewi, dan Noriah.

Polisi juga telah menerima satu rangkap fotokopi daftar nama yang diduga menjadi korban modus serupa dari koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh (TSBU), sebagaimana dilaporkan oleh pelapor.

Namun, hingga saat ini pihak penyelidik dari Satreskrim Polres Bungo menyatakan masih mencari petunjuk tambahan untuk mendalami dugaan penipuan atau penggelapan. Beberapa langkah lanjutan yang disiapkan antara lain adalah:

Pemanggilan dan memeriksa terhadap pihak Bank Sinarmas Syariah Jambi

### **Kasat Reskrim Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus**

Dalam SP2HP yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bungo terdahulu, AKP Febrianto, S.T.K., S.I.K. disampaikan bahwa penyidik siap menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan.

Penyidik yang ditunjuk dalam perkara ini pada waktu itu adalah AIPTU Dedy Supriyadi sebagai Kanit Iidik I Satreskrim Polres Bungo dan BRIPKA Rizky Haliandra dari Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo.

Masyarakat yang merasa menjadi korban dalam modus serupa juga diminta untuk segera melapor guna memperkuat proses penyidikan.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana koperasi serta kewaspadaan masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan nama dalam proses pengajuan pinjaman.(FB)

Pos terkait