Polres Bungo Tangkap Pemuda Asal Koto Jayo, Amankan Sabu 10,32 Gram

FAKTA BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (23), warga Dusun Koto Jayo, Kecamatan Pelepat Ilir, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 10,32 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah pondok di Dusun Koto Jayo, Kecamatan Pelepat Ilir. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra, S.H., M.H, bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan penindakan. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim segera bergerak ke lokasi dan mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti,” jelas IPTU Riko Saputra.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

1 buah tas kecil warna pink

1 plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu

1 plastik klip besar berisi 6 paket kecil berisi sabu

1 sendok sabu dari pipet plastik

1 unit handphone merk Oppo warna hitam

1 bungkus plastik klip kosong

1 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Bungo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Tante” di wilayah Sungai Arang, dengan sistem “jual habis langsung bayar” senilai Rp7.500.000. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasoknya.

PS. Kasubsi Penmas Polres Bungo Aipda Desrianto HN membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aipda Desrianto.

Lebih lanjut, Aipda Desrianto menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun.

Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.(FB)

Pos terkait