FAKTA BUNGO – Wakil ketua 1,II DPRD Kabupaten Bungo menolak wacana usulan pemecahan daerah pemilihan (dapil) dari semula hanya 4 menjadi 5 Dapil,. Penolakan itu resmi disampaikan oleh Wakil Ketua I dan II DPRD Bungo mewakili Ketua DPRD.
Wakil ketua I DPRD Bungo Jumiwan Aguza,SM mengatakan, saya sendiri selain wakil Ketua I DPRD Bungo saya juga menjabat sebagai ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bungo bersama teman-teman DPRD dan ketua parpol (Partai Politik) menolak dengan adanya pemecahan dapil yang akan di rancang oleh KPU, pernyataan ini Bukan dari wakil ketua 1 dan II saja, akan tetapi ketua partai politik yang ikut bertarung di pemilu 2024 nanti seperti Partai NasDem, PAN, NasDem, PPP,dan PBB menolak juga dalam pemecahan Dapil.,”Kata Jumiwan Aguza ketika di temui di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Senin (26/12/2022).
“Kami minta kepada KPU agar mempelajari terdahulu dampak dari wacana pemecahan Dapil nantinya,”Tuturnya.
Walau demikian, KPU Bungo telah melakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Kabupaten Bungo pada pemilu tahun 2024 mendatang.
Walaupun KPU baru melakukan uji publik, Pimpinan DPRD Bungo beserta sejumlah ketua parpol sangat di rugikan, dikarenakan dengan adanya pemecahan Dapil tersebut mengurangi suara yang ada di dapil nya masing-masing.
Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022, mengatur Tentang Penataan Daerah pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.
- Warga Dusun Peninjau Masih Blokir Jalan, Tunggu Ketegasan Pemkab Bungo
- Sudah Hari Keempat Jalan Ditutup di Dusun Peninjau, Perhatian DPRD Dapil IV dan Pemda Dipertanyakan
- DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna, Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 Disepakati
- KPKI Bungo Perkuat Fungsi Kontrol, DPRD Jadi Sorotan Utama
- KPU Bungo Dorong Perempuan Jadi Penggerak Demokrasi Lewat Program Genperi
- Plt Kadis PUPR Bungo Tegaskan Kegiatan Swakelola Sesuai Program yang Disetujui Pemda dan DPRD
Maka KPU kabupaten/kota sebagaimana penjelasan pasal 3 memerintahkan KPU secara berjenjang untuk melaksanakan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dengan 2 (dua) tahapan, yakni Tahapan Persiapan dan Tahapan Pelaksanaan.
Kemudian pada pasal 11 secara implisit memerintahkan KPU Kabupaten/Kota untuk menyusun rancangan dapil dan alokasi kursi dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi.
Selanjutnya, rekapan hasil uji publik itu akan dilanjutkan pada Rapat Koordinasi dan finalisasi dengan KPU RI tentang penambahan dapil.
Wacana untuk penambahan dapil juga muncul beragam pendapat dari anggota wakil pimpinan DPRD Bungo, tidak setuju adanya penambahan dapil/Pemecahan Dapil (FB)
Baca Terpopuler
- Bupati Bungo Mutasi Sejumlah Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya (2,769 views)
- Amrizal Dilantik sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bungo (1,194 views)
- Klarifikasi Pernyataan di TikTok, Edi Kusnadi Tegaskan Tak Pernah Laporkan Klien ke Polda Jambi (1,177 views)
- Bupati Bungo Lantik M. Hilal sebagai Kepala BP2RD Definitif Setelah 5 Tahun Jadi Plt (1,167 views)
- DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna, Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 Disepakati (1,091 views)
- Didampingi Wakil Bupati, Dinas Sosial dan BAZNAS, Hj. Siti Alimah Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Sirih Sekapur (751 views)
- Mobile Banking Bank Jambi Kembali Aktif, Nasabah Diminta Update Aplikasi (749 views)
- Satreskrim Polres Bungo Ungkap Curas di Perumahan Bungo Persada Indah, Korban Disekap dan Barang Berharga Dibawa Kabur (721 views)
- Setelah 1,3 Tahun Menjabat Plt, Syafrizal Resmi Jadi Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo (693 views)
- Hari Kelima, Warga Dusun Peninjau Masih Blokir Jalan Penghubung Bathin II Pelayang-Limbur (633 views)








