Diduga Rusak Aset Daerah, Warga Lrg Budi Daya Laporkan Alparobi Oknum Pembongkar Jalan ke DPRD Bungo.

FAKTA BUNGO –  Dentuman alat berat yang merobek badan jalan utama di Lorong Budi Daya, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, memicu amarah warga. Pada Senin (2/2/2026).

Puluhan warga yang didampingi Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Muda Peduli Urusan Rakyat (Ormas GEMPUR Kabupaten Bungo) berbondong-bondong mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Bungo untuk menuntut keadilan.

Bacaan Lainnya

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Alpindo Mustakim, S.Aos, selaku koordinator lapangan. Warga menuntut agar DPRD dan instansi terkait segera menindak tegas dugaan perusakan aset daerah yang diduga dilakukan oleh seorang oknum bernama Alparobi.

Dalam orasi yang berlangsung penuh emosi, warga menuding Alparobi telah bertindak sewenang-wenang dengan membongkar jalan yang selama bertahun-tahun menjadi urat nadi kehidupan masyarakat Lorong Budi Daya. Jalan tersebut merupakan akses utama warga untuk beraktivitas, mulai dari transportasi harian hingga kegiatan ekonomi.

Menurut warga, awalnya Alparobi menyampaikan rencana pembangunan gorong-gorong sebagai solusi aliran air. Namun, dalam pelaksanaannya justru terjadi pembongkaran jalan dan penggalian menggunakan alat berat jenis excavator, bahkan disertai pendirian pondasi bangunan di tepi sungai.

“Janji gorong-gorong itu hanya kedok. Fakta di lapangan, jalan kami dihancurkan. Ini akses vital masyarakat,” teriak salah satu perwakilan warga dalam orasinya.

Ketua RT setempat mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima koordinasi lanjutan terkait penggunaan alat berat. Warga terkejut ketika alat berat didatangkan dan jalan langsung digilas, sehingga masyarakat kehilangan jalur utama yang selama ini digunakan.

Aksi unjuk rasa ini disebut bukan sekadar bentuk protes, melainkan jeritan masyarakat yang merasa haknya dirampas. Warga menuntut DPRD Kabupaten Bungo, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, menghentikan aktivitas di lokasi, menindak tegas pihak yang diduga melakukan perusakan aset daerah, serta mengembalikan fungsi jalan seperti semula.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan masyarakat RT 03 RW 01 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, tanah yang kini dipersoalkan memiliki riwayat panjang. Tanah tersebut merupakan milik Alm. H. Hasan Karim (pemilik pertama) yang kemudian dihibahkan secara lisan kepada masyarakat untuk kepentingan jalan umum. Namun, hibah tersebut tidak dituangkan dalam surat resmi.

Selanjutnya, tanah tersebut dijual kepada H. Ibrahim. Setelah transaksi jual beli, H. Ibrahim mengklaim bahwa jalan yang selama ini digunakan masyarakat termasuk dalam tanah miliknya. Klaim tersebut kemudian berujung pada pembongkaran jalan dan penggalian menggunakan alat berat.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera memediasi dan menelusuri status hukum lahan tersebut secara adil, agar konflik tidak semakin meluas dan hak masyarakat atas akses jalan tetap terlindungi.(FB)

Pos terkait