4 Personel Polda Jambi Dipecat, Kapolda Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Kode Etik

FAKTA JAMBI – Sebanyak empat personel Polda Jambi resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Keputusan tegas ini diumumkan dalam upacara resmi yang digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (24/4/2026).

Empat anggota yang dikenakan sanksi PTDH tersebut yakni Brigpol DA, Briptu YR, Bripda SP, dan Bripda NIF. Pemberhentian ini menjadi bentuk nyata komitmen institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan profesionalitas anggotanya.

Bacaan Lainnya

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, dan dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, perwakilan Ombudsman Jambi, Kompolnas RI, Irwasda Polda Jambi, para pejabat utama, serta jajaran personel lainnya.

Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi bahan introspeksi bagi seluruh anggota Polri, khususnya di wilayah Jambi.

“Jadikan peristiwa ini sebagai renungan bagi semua anggota agar senantiasa melaksanakan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Krisno H. Siregar.

Prosesi upacara berlangsung khidmat dengan pembacaan keputusan Kapolda Jambi, dilanjutkan dengan penanggalan atribut dinas Polri serta pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan. Dua dari empat personel bahkan menjalani proses PTDH secara in absentia.

Kapolda menegaskan bahwa sanksi PTDH merupakan konsekuensi tegas atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang mencederai kehormatan institusi.

“Upacara PTDH ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan Kode Etik Profesi Polri secara tegas, profesional, dan transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Penegakan kode etik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, lanjut Kapolda, akan terus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah institusi di mata publik.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polda Jambi, dapat terus terjaga dan meningkat seiring dengan komitmen reformasi internal yang berkelanjutan.(**)

Pos terkait