Pencurian 70 Mayam Emas di Peninjau Bungo Terungkap, Terduga Pelaku Diamankan

FAKTA BUNGO – Kasus pencurian perhiasan emas dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah menggemparkan warga Desa Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi.

Sebanyak 70 mayam perhiasan emas milik seorang warga dilaporkan raib dari dalam rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp490 juta.

Bacaan Lainnya

Polisi bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Tim GUNJO Polres Bungo bersama personel Reskrim Polsek Bathin II Pelayang berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (39) yang diduga terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Terduga pelaku diamankan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian yang terjadi di Jalan Raya Peninjau RT 02, Desa Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di Palangki, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

Korban kemudian mendapat telepon dari tetangganya yang mengabarkan bahwa pintu rumah korban dalam keadaan terbuka.

Mendapat informasi tersebut, korban meminta tetangganya untuk mengecek kondisi rumah. Saat diperiksa, kondisi rumah ternyata sudah dalam keadaan berantakan.

Korban kemudian meminta anaknya mengecek barang-barang berharga yang disimpan di dalam rumah.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui sejumlah perhiasan emas yang sebelumnya disimpan di dalam kulkas, tepatnya di dalam sebuah tas kecil berwarna hitam, telah hilang.

Total perhiasan emas yang dilaporkan hilang mencapai 70 mayam.

Perhiasan tersebut terdiri dari dua gelang emas masing-masing seberat 25 mayam, dua cincin emas masing-masing seberat 5 mayam, dua cincin emas masing-masing seberat 2 mayam, serta satu cincin emas seberat 3 mayam.

Jika ditotal, keseluruhan perhiasan tersebut mencapai 70 mayam dengan nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp490 juta.

Korban kemudian pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bathin II Pelayang untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bathin II Pelayang langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.

Dalam proses pengungkapan, Tim GUNJO Polres Bungo memberikan dukungan kepada personel Reskrim Polsek Bathin II Pelayang.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi, petugas akhirnya memperoleh petunjuk mengenai keberadaan pria berinisial A yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tim GUNJO Polres Bungo bersama personel Reskrim Polsek Bathin II Pelayang kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan terduga pelaku.

Pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan A.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa dan diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan dua gelang emas yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian.

Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memeriksa pelapor, korban maupun saksi-saksi yang mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa pencurian.

Terduga A disangkakan melanggar Pasal 479 KUHPidana sebagaimana laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut.

Benar, telah diamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Bathin II Pelayang. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan,” ujar Iptu Bambang JM.

Menurutnya, pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Dalam perkara tersebut, polisi juga telah mengamankan dua gelang emas yang berkaitan dengan barang bukti.

“Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan,” jelasnya.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap secara terang perkara pencurian 70 mayam emas senilai sekitar Rp490 juta tersebut.

Pos terkait