Sopir Truck PT.SKU Terciduk Simpan Sabu

Gambar : Sopir PT.SKU Raden Indra Jaya (42) Saat Diamankan Mapolsek Tanah Sepenggal

FAKTABUNGO.COM –Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Sepenggal mengamankan satu orang pekerja PT SKU Bungo bernama Raden Indra Jaya (45) di diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram.

Penangkapan karyawan PT SKU tersebut di tangkap oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Sepenggal bersama satuan pengamanan PT.SKU, Sabtu malam (22/05/2021).

Bacaan Lainnya

Kejadian berawal adanya informasi dari pihak PT. SKU bahwa ada salah satu Supir PT. SKU yang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut Bhabin Kamtibmas bersama dengan Satuan Pengamanan PT. SKU melakukan penyelidikan.

Saat sampai di lokasi melihat terduga pelaku dan langsung mengamankan nya.

selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas di dalam mobil truck yang di kemudikan oleh pelaku. kemudian Dari hasil introgasi yang dilakukan tim Satresnarkoba pelaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu yang di sembuyikan di dalam kotak rokok.

Kemudian  dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil tronton Merk HINO dengan No.pol BM 9795 SH ditemukanlah barang berupa : 1 (satu) buah kotak rokok merk MARIBORO warna hitam merah didalam nya berisikan 1(satu) plastik klip yang isinya diduga narkotika jenis shabu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke mapolres bungo guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku di Ganjar pasal 114 ayat ( 1 ) jo pasal 112 (1)   UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.(**).

Pos terkait