FAKTA JAMBI – Manajemen SDM aparatur merupakan salah satu area perubahan yang menjadi fokus reformasi birokrasi di Indonesia. Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM), disebut juga pengembangan sumber daya manusia, berfungsi melaksanakan perencanaan sumber daya manusia, implementasi, dan perekrutan (termasuk seleksi), pelatihan dan pengembangan karier, serta melakukan inisiatif terhadap pengembangan organisasional suatu organisasi. Sasaran utama MSDM adalah memaksimalkan produktivitas organisasi melalui optimalisasi keefektifan dan secara simultan meningkatkan kualitas kehidupan kerja .
Implementasi perubahan pada area manajemen sumber daya manusia merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. Permasalahan yang dialami dalam manajemen SDM aparatur sebagaimana dipaparkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 antara lain:
1.penempatan pegawai negeri sipil yang tidak sesuai kompetensi; kesenjangan kompetensi antara pegawai yang menduduki jabatan dengan persyaratan kompetensi jabatan;
2.kinerja pegawai negeri sipil belum optimal;integritas pegawai negeri sipil masih rendah;
Sistem remunerasi belum berbasis kinerja;manajemen kinerja belum berjalan;
sistem pembinaan karir pegawai belum dapat memberikan penghargaan kepada pegawai yang berprestasi baik;
pelatihan pegawai belum berorientasi pada pengembangan kompetensi.
Belum berjalannya system punishment and reward sbagaimestinya
Reformasi birokrasi di bidang sumber daya manusia dilaksanakan dengan cara melakukan peningkatan kualitas manajemen sumber daya manusia, melalui :
3.Program Penataan Sumber Daya Manusia yang dijabarkan lebih lanjut melalui kegiatan penyelenggaraan analisis jabatan dan analisis beban kerja; penyusunan peta jabatan; penyusunan formasi berdasarkan peta jabatan; pengadaan calon pegawai negeri sipil secara online, sehingga pelaksanaannya lebih objektif, adil, transparan, dan akuntabel; dan penempatan/pengangkatan pegawai dalam jabatan fungsional umum;
Program Pembinaan Karier dan Peningkatan Profesionalisme Sumber Daya Manusia, yang dijabarkan lebih lanjut melalui kegiatan penyusunan standar kompetensi jabatan struktural, penyusunan standar kompetensi jabatan fungsional, penyusunan kamus kompetensi jabatan, penerapan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, peningkatan sarana dan prasarana.
pendidikan dan pelatihan, penerapan uji kompetensi calon pejabat struktural, penerapan profiling kompetensi bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, penyusunan pola karier pegawai, penyusunan pola diklat pegawai, dan penyusunan sistem penilaian kinerja;
Program Penegakan Disiplin dan Pengembangan Budaya Kerja, yang dijabarkan lebih lanjut melalui kegiatan penerapan pencatatan kehadiran kerja pegawai dengan mesin pencatat elektronik (hand key), pemberian penghargaan dan hukuman (reward and punishment) yang seimbang, menyelenggarakan pengajian bulanan, pengembangan pola pikir, sikap dan perilaku produktif, serta penyusunan kode etik pegawai;
4.Program Peningkatan Pelayanan Administrasi Kepegawaian, yang dijabarkan lebih lanjut melalui kegiatan penyusunan dan implementasi standar pelayanan di bidang administrasi kepegawaian;
5.Program Peningkatan Remunerasi, yang dijabarkan lebih lanjut melalui kegiatan evaluasi jabatan, yang menghasilkan bobot jabatan, klasifikasi jabatan, dan nilai jabatan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja.
Sejak reformasi birokrasi digulirkan, pemerintah telah menerapkan sejumlah langkah untuk menjadikan manajemen pegawai negeri sipil di Indonesia menjadi lebih baik. Upaya ini merupakan bagian dari program reformasi birokrasi khususnya pada area perubahan manajemen SDM aparatur., sebagaimana tertera dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019. Manajemen SDM aparatur diterapkan secara transparan, kompetitif, dan berbasis merit untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional dan bermartabat.(FB)
Penulis : Anisa Dwi Rachmadika





