FAKTA BUNGO –Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan pembatalan hasil akhir seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Wahyu Sarjono menyebutkan pembatalan lelang tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satu Asisten ini diumumkan melalui website bungokap.go.id pada 16 Juni.
“Sebelumnya kita mengajukan dulu permohonan pembatalan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian baru turun surat persetujuan pembatalan,” ujar Wahyu Sarjono di ruang kerjanya, Senin (30/6/2025).
Wahyu Sarjono menyebutkan pembatalan dilakukan dengan alasan Mendagri sebelumya sempat menolak usulan pelantikan dengan alasan stabilitas politik pasca Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bungo.
“Sebenarnya proses JPT Pratama tersebut sudah selesai dan menunggu pelantikan. Namun Kemendagri menolak karena prosesnya dalam masa pemilihan. Kemudian kami diminta untuk mengusulkan pembatalan,” sebut Wahyu.
Ketika ditanya apakah pembatalan tersebut sebuah pelanggaran. Wahyu menjawab tidak ada pelanggaran secara administratif. Hanya saja in efesiensi jika dilihat dari sisi penggunaan anggaran.
“Tidak ada pelanggaran administratif, karena yang membatalkan BKN. Palingan dari sisi penggunaan anggaran. Karena anggaran yang terbuang sia – sia,” jelasnya.
Sebagai bawahan, kata Wahyu, ia juga sudah mengingatkan Bupati Bungo Dedy Putra terkait apa saja resiko yang akan terjadi akibat pembatalan ini.
“Kami disini bekerja berdasarkan perintah dari pimpinan. Jika kemudian hari ada resiko serperti digugat ke PTUN oleh peserta lelang, ya kita terpaksa harus siap,” tutupnya.(Tim)






