Ini Kronologi Pengedar Sabu Kabur Di Ruang Penyidik Mapolda Jambi

Gambar : M.Alung (DPO) Kurir Sabu 58 Kg, Yang Kabur di Rumah Penyidik Polda Jambi (Detiksumbagsel)

FAKTA JAMBI – Seorang tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, M. Alung Ramadhan alias Alung (MA), kabur dari ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Pelaku melarikan diri dengan cara nekat melompat dari jendela lantai dua meski dalam kondisi tangan masih diborgol.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat tersangka hendak menjalani pemeriksaan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 19.40 WIB.

Bacaan Lainnya

“Pelaku kabur saat akan diperiksa. Dia melompat dari jendela lantai dua menuju bangunan yang belum selesai dibangun,” ujar Erlan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi.

Erlan menjelaskan, Alung sebelumnya ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30), pada 9 Oktober 2025. Ketiganya kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Namun saat berada di ruang penyidik Ditresnarkoba, Alung memanfaatkan kelengahan petugas dan melarikan diri dengan melompat dari lantai dua melalui jendela ruangan.

“Iya, saat kabur pelaku masih menggunakan borgol jenis kabel tis,” jelas Erlan.

Pihak kepolisian memastikan bahwa insiden kaburnya tersangka murni akibat kelalaian anggota penyidik yang bertugas saat itu.

“Ini murni kelalaian penyidik dan sudah dibuktikan dalam sidang kode etik Polri,” tegas Erlan.

Akibat kelalaian tersebut, sejumlah personel telah dijatuhi sanksi disiplin. Salah satunya adalah AKBP Nurbani, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba. Ia dikenai sanksi demosi selama dua tahun dan dimutasi ke Yanma Polda Jambi.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Agit Putra Ramadan dan Juniardo, telah lebih dahulu dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/4/2026).

Persidangan keduanya dilakukan secara terpisah dengan JPU Diah dan Nurasiah, serta majelis hakim yang diketuai Hendrawan, didampingi hakim anggota Yanda Irse dan Azhari.

Dalam persidangan, kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis sesuai perannya masing-masing. Pada dakwaan pertama, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara pada dakwaan kedua, keduanya dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Hingga saat ini, tersangka Alung alias MA masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Aparat kepolisian terus melakukan upaya pencarian intensif untuk menangkap kembali tersangka yang kabur tersebut.(**)

Pos terkait