FAKTABUNGO.COM – Polres Bungo kembali berhasil ungkap 3 (tiga) kasus Penyalahgunaan Narkotika dengan 4 (Orang) tersangka beserta barang bukti
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Mokhammad Lutfi SIK Didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU. Septa Badoyo SIK MH dan Paur Humas
Iptu M. Noer saat Kompresi pers di Mapolres Bungo, Selasa (15/09/2020).
Dikatakan Kapolres, Dapat kami jelaskan bahwa Polres Bungo melalui Satresnarkoba dalam kurun waktu mulai tanggal 01 September sampai dengan 14 September 2020 kembali berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, Sabu dan Ekstasi dengan pelaku 4 (Empat) Orang laki-laki serta berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah total barang bukti sebagai berikut :
– Narkotika Jenis Ganja : berat bersih 4.163,31 gram
– Narkotika Jenis Sabu : berat bersih 83,29 gram serta
– Narkotika Jenis Ekstasi : berat bersih 1,50 gram, berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bungo dari ke 4 orang tersangka di 3 TKP yakni
1. Nopriyadi Alias Mop bin Yusman, Laki-laki 26 Tahun dan
2. Asroni Alias Roni bin Asnawi Laki-laki 26 Tahun.
Kedua pelaku ini berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskoba pada hari Jum’at tanggal 04 September sekira pukul 22.00 Wib di Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo dengan berat barang bukti Ganja : 4162, 73 gram beserta barang bukti Sabu : 0.15 gram beserta barang bukti lainnya,”jelas Kapolres Bungo.
Adapun pasal yang kita adalah pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) serta pasal 112 ayat (1).
Kemudian pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekira pukul 06.00 Wib di Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muarabungo Tim Opsnal Satreskoba kembali berhasil amankan 1 Orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu yakni Rico Remantika, laki-laki, 35 Tahun dengan berat barang bukti Sabu :49,24 gram beserta barang bukti lainnya
Sedangkan pasal yang kita kenakan yaitu pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilanjutkannya, Kemudian tadi malam Polsek Bathin II Babeko berhasil mengungkap 1 pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yaitu Kholik, laki laki, 33 Tahun seseorang yang beralamat di RT 07 Dusun Babeko, kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo, dengan berat barang bukti Sabu :33.9 gram, Ekstasi : 1.50 gram dan Ganja : 0.38 gram beserta barang bukti lainnya.
“Kita kenakan pasal 114 ayat(2) jo 112 ayat(2) dan pasal 111 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang bekerjasama dengan tim Opsnal Satreskoba polres Bungo,”tambahnya.
Tak lupa, Kapolres Bungo AKBP Mokhammad Lutfi SIK mengapresiasi kepada Polsek Bathin II Babeko yang telah bisa mengungkap tindak pidana Narkotika.
Mengenai dari mana pemasok barang itu, Kapolres Bungo mengatakan ini masih dalam penyelidikan kami,” pungkas Kapolres Bungo.