FAKTA JAMBI – Kasus kaburnya tersangka narkoba dari Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menjadi sorotan publik. Seorang kurir sabu seberat 58 kilogram bernama Alung alias MA dilaporkan melarikan diri dari ruang penyidik di Polda Jambi, tak lama setelah diamankan aparat.
Peristiwa tersebut berbuntut sanksi tegas terhadap anggota kepolisian. Seorang perwira menengah, AKBP Nurbani yang menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa kaburnya tersangka murni akibat kelalaian petugas yang bertanggung jawab saat itu.
“Benar, satu orang yang bertanggung jawab dan itu murni kelalaian. Yang dikenakan sanksi demosi atas nama AKBP MN,” ujar Erlan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Sabtu (4/4/2026).
Menurut Erlan, sanksi dijatuhkan berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Bidang Propam Polda Jambi. Selain demosi, yang bersangkutan juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan sidang etik.
“Perbuatannya dinyatakan sebagai pelanggaran tercela dan tidak profesional,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi pada 9 Oktober 2025. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Dalam operasi yang dilakukan pada 10 Oktober 2025, polisi mencegat dua kendaraan di wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan, yang diduga membawa narkoba dari Pekanbaru menuju Jambi.
Dari penindakan tersebut, aparat mengamankan tiga tersangka, yakni Alung (MA), Agil Putra Ramadan (APR), dan Juniardo (JA). Barang bukti berupa sabu seberat 58 kilogram turut disita.
Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Mabes Polri dan dimusnahkan bersama hasil pengungkapan kasus besar dari wilayah lain. Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka tetap ditangani oleh Polda Jambi.
Kaburnya Alung terungkap dalam dakwaan terhadap dua tersangka lainnya yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/4/2026).
Erlan menyebut, tersangka Alung telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025, hanya beberapa hari setelah penangkapan.
“Pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan, tersangka MA melarikan diri dari ruang penyidikan ketika penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda,” jelasnya.
Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap Alung yang masuk dalam daftar buronan.(**)







